Irjen KemenHAM: Hak Asasi Tetap Melekat meski Berstatus Narapidana
- 07 Agt 2026 11:52 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Halim, salah seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo mengaku selama menjalani masa pidana sejak 2019 masih memiliki pemahaman yang terbatas mengenai hak asasi manusia.
Ia mempertanyakan sejauh mana hak-hak sebagai manusia tetap dimiliki oleh narapidana yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Pertanyaan lain datang dari warga binaan yang menyinggung kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM terhadap masyarakat yang merasa tidak mengetahui keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika, sementara seorang warga binaan lainnya mempertanyakan rasa keadilan atas putusan hukuman yang menurutnya tidak sebanding dengan peran pelaku, di mana pengguna narkotika justru menerima hukuman yang lebih berat dibanding bandar.
Tiga warga binaan secara bergantian menyampaikan pertanyaan yang menggambarkan keresahan mereka mengenai hak asasi manusia, mulai dari pemahaman tentang hak-hak narapidana, dugaan pelanggaran HAM dalam proses penegakan hukum, hingga persoalan keadilan dalam putusan pidana, khususnya bagi narapidana kasus narkotika.
Ragam pertanyaan ini disampaikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Farid Junaedi saat berkunjung dan melakukan edukasi ke Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Bagi Masyarakat, khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut Farid Junaedi menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia dan tidak hilang meskipun seseorang sedang menjalani pidana.
"Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia, yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Ketika seseorang menjadi narapidana, hak-hak dasarnya tetap ada, seperti hak untuk hidup, memperoleh makanan, mendapatkan pembinaan, bertemu keluarga, hingga memperoleh perlakuan yang adil," kata Farid, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap perkara diputus melalui proses peradilan. Menurutnya, putusan hakim merupakan hasil pemeriksaan terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan, meskipun sebagai manusia hakim juga tidak luput dari kemungkinan melakukan kekeliruan.
"Kalau memang tidak adil, itu dapat menjadi pelanggaran hak asasi manusia. Namun sistem hukum bekerja melalui proses peradilan, dan setiap hakim juga akan mempertanggungjawabkan putusannya, bukan hanya di dunia tetapi juga di hadapan Tuhan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Farid juga membagikan sejumlah pengalaman selama puluhan tahun bertugas di lingkungan pemasyarakatan. Ia menceritakan kisah seorang narapidana di Lapas Pontianak yang memanfaatkan masa pidana untuk bekerja, membantu menghidupi keluarga, hingga akhirnya mampu membiayai pendidikan anaknya sampai lulus perguruan tinggi dan diterima sebagai pegawai pemerintah daerah.
Kisah tersebut menjadi gambaran bahwa masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan dapat menjadi titik balik kehidupan apabila dijalani dengan kesungguhan dan semangat memperbaiki diri.
Ia juga mengisahkan pengalaman bertemu seorang hafiz Al-Qur'an yang menjadi warga binaan akibat penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi pelajaran bahwa siapa pun dapat melakukan kesalahan, namun setiap orang tetap memiliki kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik melalui proses pembinaan.
Kegiatan penguatan kapasitas HAM ini menjadi ruang dialog yang mempertemukan perspektif negara dan warga binaan dalam membangun pemahaman yang utuh mengenai hak asasi manusia.
Melalui komunikasi terbuka tersebut, diharapkan para warga binaan semakin memahami bahwa hak asasi manusia tidak hanya berbicara mengenai hak, tetapi juga tanggung jawab serta penghormatan terhadap hak orang lain dalam kehidupan bermasyarakat. (mcgorontaloprov/rls/akp)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....