Wujudkan Desa Sadar HAM, Irjen KemenHAM Perkuat Kapasitas Masyarakat Pilohayanga

  • 07 Agt 2026 12:00 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Penegakan HAM sejatinya dimulai dari lingkup terkecil, yaitu keluarga dan desa. Untuk itu masyarakat dan penggerak hak assai manusia (HAM) harus mengedepankan prinsip kebersamaan, gotong royong, serta kepatuhan terhadap aturan hukum.

"Penggerak HAM adalah pemersatu pembangunan dan agen perubahan untuk perdamaian, bukan provokator. Kehadiran Posbangham dan Penggerak HAM di desa bertugas membantu mediasi masalah sosial, memberikan edukasi, serta menjadi penyambung lidah masyarakat ke pemerintah pusat terkait pemenuhan hak-hak dasar," kata Farid Junaedi Inspektur Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) pada Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat yang mengangkat tema “Mewujudkan Desa Sadar HAM”, di aula Kantor Desa Pilohayanga Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, Rabu, 5 Agustus 2026.

kegiatan ini merupakan upaya KemenHAM dalam memperkuat kesadaran dan pemahaman hak asasi di tingkat tapak maupun desa.

Farid yang bertindak sebagai narasumber utama menegaskan pentingnya peran Penggerak HAM dan Pos Pelayanan Pembangunan Hak Asasi Manusia (Posbangham) sebagai jembatan informasi serta agen perubahan di tingkat desa.

Ia menambahkan bahwa prinsip utama HAM seperti nondiskriminasi, kesetaraan, dan keadilan harus selaras dengan supremasi hukum yang berlaku di desa.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak didampingi Korwilker Gorontalo, Sarton Dali saat membuka secara resmi kegiatan tersebut, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kehadiran Irjen KemenHAM RI di tengah masyarakat Desa Pilohayanga.

Mangatas menjelaskan bahwa pembentukan KemenHAM merupakan amanat Perpres No. 156 Tahun 2024 sekaligus perwujudan Asta Cita nomor 1 pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memperkuat demokrasi, Pancasila, dan HAM.

"Penetapan Desa Pilohayanga sebagai percontohan Desa Binaan Sadar HAM di Provinsi Gorontalo adalah sebuah amanah. Kami berharap kehadiran Penggerak HAM di desa ini mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mengintegrasikan prinsip HAM pada pelayanan publik dan kehidupan bermasyarakat," kata Mangatas.

Sementara itu, Kepala Desa Pilohayanga, Taufik Husa, menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan KemenHAM. Ia menuturkan dari kurang lebih 2.631 jiwa penduduknya saat ini, mayoritas bergerak di sektor pertanian dan perdagangan.

Olehnya itu, Taufik berharap pembekalan HAM ini dapat menekan potensi pelanggaran HAM maupun hukum dan konflik sosial di desanya.

"Kami sangat bersyukur pak Irjen menyempatkan hadir langsung. Pengalaman dan edukasi HAM ini sangat dibutuhkan warga kami untuk meminimalisir pergeseran norma sosial. Dengan adanya Penggerak HAM Desa, kami optimistis Pilohayanga makin kondusif dan sejahtera," tutur Taufik.

Melalui sinergi antara Kementerian HAM, Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, Pemerintah Desa, dan Penggerak HAM, Desa Pilohayanga diharapkan mampu menjadi role model desa inklusif yang menjunjung tinggi, melindungi, dan memajukan hak asasi manusia di Gorontalo. (mcgorontaloprov/rls/akp)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....