DKP Gorontalo Fasilitasi Penyelesaian Masalah Ruang Laut di Perbatasan

  • 06 Agt 2026 07:39 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo memfasilitasi rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka membahas permasalahan pengelolaan ruang laut dan aktivitas penangkapan ikan antarwilayah.

Pertemuan yang berlangsung di aula Kantor PPN Kwandang, yang dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan Bolmut, PPN Kwandang, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan terkait.

Kepala DKP Provinsi Gorontalo Aryanto Husain menegaskan bahwa penyelesaian persoalan antarnelayan perlu dilakukan melalui dialog dan koordinasi lintas daerah dengan mengedepankan kepentingan bersama.

Menurutnya, aktivitas pemanfaatan sumber daya ikan berlangsung dalam satu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), sehingga diperlukan perencanaan pengelolaan yang strategis, terarah, serta tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pertemuan ini tidak diarahkan untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi bagaimana kita mencari solusi bersama yang dapat diterima dan dilaksanakan oleh seluruh pihak,” ujar Aryanto, Rabu, 5 Agustus 2026.

Sejumlah persoalan dibahas dalam pertemuan tersebut, antara lain aktivitas penangkapan ikan nelayan Kwandang di wilayah perairan Bolmut, kepastian keamanan bagan nelayan Gorontalo Utara, potensi perusakan armada dan alat penangkapan ikan, perizinan bagan dan kapal pendorong, serta persoalan antara nelayan perahu lobe dan pemilik bagan.

Dalam pembahasan, ditekankan bahwa setiap aktivitas penangkapan ikan harus memenuhi persyaratan perizinan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terjadi tindakan perusakan terhadap armada, bagan, maupun alat penangkapan ikan, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum sesuai fakta kejadian dan kewenangan aparat penegak hukum.

Untuk mencegah potensi konflik berulang, Aryanto mengusulkan sejumlah langkah konkret, di antaranya membangun kesepakatan bersama antarnelayan kedua wilayah, melakukan pendataan jumlah dan sebaran kapal serta bagan yang beroperasi, serta mengkaji pengaturan jumlah alat penangkapan ikan dengan mempertimbangkan daya dukung sumber daya ikan dan kepentingan nelayan lokal.

Aryanto juga mendorong agar kesepakatan yang nantinya dicapai dituangkan dalam dokumen kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang mengatur hak, kewajiban, batasan, serta mekanisme penyelesaian permasalahan antarpihak.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak, khususnya perwakilan nelayan dari kedua wilayah. Kehadiran dan partisipasi aktif seluruh pihak dinilai menjadi kunci agar dialog dapat menghasilkan kesepakatan yang benar-benar dapat dilaksanakan bersama.

Pertemuan menyepakati perlunya tindak lanjut melalui pertemuan lanjutan dengan menghadirkan seluruh perwakilan nelayan dan pihak terkait dari kedua daerah. Selain itu, akan dilakukan pendataan terhadap jumlah, lokasi, serta status perizinan bagan yang beroperasi sebagai dasar penyusunan pengaturan dan pengendalian aktivitas penangkapan ikan.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait juga akan melakukan pendalaman terhadap mekanisme perizinan bagan, kapal pendorong, serta persyaratan SKKP bagi bagan yang tidak menggunakan mesin penggerak.

Melalui koordinasi lintas daerah ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara konstruktif melalui musyawarah, kearifan lokal, saling menghormati, serta kepatuhan terhadap hukum, sehingga hubungan harmonis antarnelayan Gorontalo Utara dan Bolmut tetap terjaga dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan dapat berlangsung secara tertib, aman, dan berkelanjutan. (mcgorontaloprov/yanto)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....