Perkuat Regulasi Berperspektif HAM, Gorontalo Ikuti Konsinyasi Nasional

  • 31 Jul 2026 08:27 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kualitas kebijakan pemerintah sangat menentukan sejauh mana hak-hak dasar masyarakat dapat terpenuhi. Regulasi yang disusun tanpa perspektif HAM berpotensi memicu diskriminasi dan pelanggaran hak di lapangan.

"Aspek perancangan hukum dan hak asasi manusia harus berjalan seiring. Banyak kebijakan diprotes masyarakat karena hanya memperhatikan teknis perancangannya, sementara substansi HAM belum menjadi perhatian utama," kata Sofia Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM.

Pernyataan Sofia ini disampaikan pada Konsinyasi Pendampingan Analisis dan Evaluasi RPUU dan PUU dari Perspektif HAM yang diinisiasi Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM. kegiatan ini selama empat hari, mulai Selasa 28 hingga Jumat 2026 di Jakarta Pusat.

Konsinyasi ini juga sebagai upaya pememrintah dalam memastikan setiap kebijakan dan aturan hukum di daerah selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Sofia meminta seluruh Kantor Wilayah dan Wilayah Kerja untuk aktif melakukan analisis terhadap produk hukum daerah di wilayah masing-masing guna memastikan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM).

Ia juga menginstruksikan agar hasil analisis dan rekomendasi tidak berhenti sebagai dokumen administratif belaka, melainkan disampaikan kepada pemerintah daerah dan Kementerian HAM sebagai bahan penyempurnaan kebijakan.

Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah, Wilayah Kerja Gorontalo, dan Wilayah Kerja Sulawesi Utara mengikuti kegiatan Konsinyasi Pendampingan Analisis dan Evaluasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan (RPUU) dan Peraturan Perundang-Undangan (PUU) dari Perspektif HAM.

Kehadiran perwakilan daerah dalam konsinyasi ini menjadi momentum penting bagi penguatan peran Kementerian HAM di tingkat regional. Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, Mirfad Rosana Basalamah, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat dinantikan oleh para pemangku tugas dan fungsi instrumen HAM.

"Kegiatan ini memberikan pemahaman dan penegasan yang jelas akan hadirnya Kementerian HAM dalam penyusunan regulasi maupun kebijakan daerah. Ini penting untuk meningkatkan kapasitas kami dalam memetakan pemangku hak (right-holders) dan pemangku kewajiban (duty-bearers) demi mewujudkan P5HAM," ujar Mirfad, Kamis, 30 Juli 2026.

Senada dengan hal tersebut, Julyadi Angjaya, selaku Analis Perlindungan Hak-Hak Sipil dan HAM Wilayah Kerja Gorontalo yang hadir mendampingi bersama Albart Aziz, selaku Analis Permasalahan HAM, berharap kegiatan pendampingan ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan.

"Kegiatan ini memberikan bekal pengetahuan sekaligus suntikan spirit bagi kami di daerah untuk berkinerja lebih maksimal, khususnya saat memberikan pendampingan analisis dan evaluasi RPUU maupun PUU dari perspektif HAM," tutur Julyadi.

Melalui kegiatan ini, Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah beserta Wilayah Kerja Gorontalo dan Sulawesi Utara berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan pusat dengan mengawal pembentukan produk hukum daerah agar senantiasa berorientasi pada pelindungan hak-hak masyarakat secara adil dan nondiskriminatif. (mcgorontaloprov/rls/akp)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....