Cegah Pemborosan Pangan, Dinas KPTPH Gorontalo Perkuat Koordinasi dengan SPPG

  • 24 Jul 2026 15:32 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Gerakan Selamatkan Pangan merupakan amanat Pasal 39 dan Pasal 43 Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang menegaskan pentingnya penanganan sisa pangan dan peran aktif pemerintah daerah.

"Upaya penyelamatan pangan merupakan bagian penting dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari peningkatan status gizi masyarakat, tetapi juga dari kontribusinya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pengurangan sisa pangan," kata Irawati H.Z. Adam Kepala Bidang Kerawanan, Penganekaragaman dan Keamanan Pangan (KPKP) Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Gorontalo, Jumat, 24 Juli 2026.

Irawati menjelaskan instansinya telah melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Gerakan Selamatkan Pangan bagi pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tingkat Kabupaten Gorontalo Utara pada hari Senin lalu. Kegiatan ini dihadiri Kepala SPPG, PIC Yayasan, serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo Utara.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan memperkuat koordinasi seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan sisa pangan, sekaligus mendukung keberhasilan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program prioritas nasional.

Ia menambahkan bahwa pencegahan sisa pangan harus dilakukan sejak tahap perencanaan, penyimpanan bahan pangan, pengolahan, penyajian hingga pendataan. Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi sistem pangan berkelanjutan dan penerapan ekonomi sirkular menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam paparannya juga disampaikan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sisa pangan. Berdasarkan data Bappenas (2021), sebanyak 23–48 juta ton pangan terbuang setiap tahun atau setara 115–184 kilogram per kapita per tahun. Sementara itu, data UNEP (2024) menunjukkan bahwa sektor jasa layanan makanan menyumbang sekitar 5,2 persen dari total sisa pangan.

Selain itu, kajian Bappenas (2025) memperkirakan Program Makan Bergizi Gratis berpotensi menghasilkan sekitar 469 ribu ton sisa pangan dari SPPG dan 1,4 juta ton sisa pangan dari penerima manfaat pada tahun 2029 apabila tidak diantisipasi dengan baik.

Irawati menegaskan bahwa prioritas utama dalam hierarki penyelamatan pangan adalah mencegah terjadinya pemborosan pangan melalui koordinasi, advokasi, penyusunan kebijakan, serta edukasi kepada seluruh pihak yang terlibat.

"Melalui Gerakan Selamatkan Pangan, kami berharap seluruh pelaksana SPPG memiliki komitmen bersama untuk meminimalkan sisa pangan. Jika terdapat pangan berlebih yang masih layak konsumsi, maka dapat dimanfaatkan melalui donasi kepada masyarakat yang membutuhkan. Apabila sudah tidak memungkinkan untuk dikonsumsi, maka dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak, bahan baku industri, kompos, dan sebagai pilihan terakhir dibuang ke tempat pemrosesan akhir," jelasnya.

Melalui rapat koordinasi dan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pelaksana Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Gorontalo Utara dapat menerapkan prinsip penyelamatan pangan secara konsisten sehingga mampu mengurangi pemborosan pangan, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan program, serta mendukung terwujudnya sistem pangan yang berkelanjutan demi menyongsong Indonesia Emas 2045. (mcgorontaloprov/oman)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....