Dishub Gorontalo Sukses Manajemeni Transportasi Selama PENAS XVII

  • 21 Jul 2026 00:22 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo menyatakan keberhasilan nyata dalam manajemen transportasi pelaksanaan PENAS XVII tahun 2026.

“Dalam kegiatan ini pemerintah telah mengoperasikan 19 unit bus bantuan dari Kementerian Perhubungan,” kata Nurhasyim Pakaya Kepala Bidang Angkutan Jalan Dians Perhubungan Provinsi Gorontalo, Senin, 20 Juli 2026.

Nurhasyim mengungkapkan armada ini terbukti sukses melakukan penjemputan, melayani rute shuttle (antar-jemput), hingga pengantaran seluruh kontingen dengan lancar dan tepat waktu.

Keberhasilan ini dicapai tanpa mengesampingkan pengusaha lokal dengan membuka ruang bagi pengusaha sewa mobil dan rental lokal melali PO di Provinsi Gorontalo untuk berpartisipasi melalui skema konsorsium agar mereka tetap mendapatkan keuntungan ekonomi dari event nasional ini.

Dalam pelaksanaan terjadi permasalahan pada perjanjian kerja sama antara perusahaan konsorsium yang menggunakan beberapa PO dan pemilik rental.

Dalam masalah ini terdapat tiga akar masalah utama yang memicu kebuntuan, yaitu lemahnya dasar hukum karena tidak adanya kontrak hitam di atas putih. Kerja sama hanya didasarkan pada rasa saling percaya tanpa kontrak tertulis yang mengikat hal ini menyebabkan ketidakjelasan mengenai komponen harga, pajak, dan biaya operasional, dan masalah internal konsorsium yaitu adanya dugaan penyelewengan dana sewa oleh oknum staf di pihak konsorsium, meskipun pihak konsorsium mengklaim bahwa tagihan dari Kementerian selaku pengguna telah dibayarkan.

Dalam sengketa ini jjuga ada ketidaksepakatan nilai ekonomi, yaitu terjadi perbedaan persepsi mengenai nilai sewa yang wajar, pemilik rental merasa harga yang diajukan sudah sesuai tapi pihak konsorsium menganggap harga tersebut terlalu tinggi.

Menyikapi permasalahan yang ada ketua panitia daerah (Dinas Pertanian) bersama Dinas Perhubungan mengambil peran sebagai penengah/mediator netral dan pengawas stabilitas sektor transportasi.

Langkah yang diambil dalam mengatasi masalah ini Adalah dengan pendekatan non-intervensi, yaitu dengan memfasilitasi komunikasi sengketa B2B (bisnis ke bisnis), Pemerintah tidak memiliki otoritas hukum untuk memaksakan pembayaran.

“Dinas Perhubungan tetap memfasilitasi komunikasi karena isu ini berdampak pada citra daerah,” ujar Nurhasyim.

Pendekatan yang dilakukan adalah dengan mendorong kedua pihak melakukan audit internal secara transparan untuk memverifikasi ke mana aliran dana yang tertahan.

Selain itu juga melakukan optimalisasi mediasi oleh ketua panitia. Dinas Perhubungan bersama ketua panitia terus mengawal proses mediasi agar tidak berhenti di tengah jalan.

Langkah konkret yang didorong adalah memaksa kedua belah pihak untuk duduk bersama guna menyusun rekonsiliasi tagihan. Jika kontrak awal tidak ada maka harus dibuatkan kesepakatan baru berdasarkan data riil jumlah hari pemakaian dan unit yang digunakan sebagai dasar pembayaran sisa tagihan.

Dan yang ketiga Adalah melaksanakan manajemen komunikasi public. Dinas Perhubungan segera mengeluarkan rilis pers untuk mengedukasi publik bahwa pembayaran dari pihak Panitia Pusat (Kementerian Pertanian) dan Pemerintah Daerah sudah selesai dilakukan.

“Dinas Perhubungan telah bekerja sesuai kewenangannya dalam membantu penyediaan armada tanpa mematikan usaha lokal. Sengketa saat ini adalah murni permasalahan internal pihak ketiga yang sedang dalam tahap penyelesaian,” tutur Nurhasyim.

Nurhasyim menjelaskan apabila mediasi tidak membuahkan hasil, maka sengketa ini harus diselesaikan secara mandiri oleh kedua belah pihak, baik melalui kesepakatan internal maupun melalui jalur hukum yang berlaku.

Pihak konsorsium dan pemilik rental memiliki hak penuh untuk menempuh jalur tersebut jika merasa dirugikan, mengingat ini adalah ranah privat mereka. (mcgorontaloprov/rini)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....