Sastrawan Gorontalo Memprotes Pembongkaran Cagar Budaya Rumah Tinggi

  • 06 Jul 2026 12:04 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Para sastrawan Gorontalo memprotes pembongkaran cagar budaya rumah tinggi, bangunan bekas rumah kepala kantor pos. Cara mereka memprotes dengan memproduksi dan mengunggah karya puisi di sejumlah media sosial.

Seperti yang dilakukan oleh Salman Alade, seorang pegiat literasi dan sastrawan muda Gorontalo. Salman membacakan puisi perjudul Pesta Pemakaman untuk menggambarkan pembongkaran rumah ini sebagai proses penghapusan dari ingatan masyarakat.

“Ada bangunan yang roboh karena usia. Ada bangunan yang roboh karena sengaja dihapus dari ingatan,” kata Salman Alade saat diminta membacakan bait pertama puisinya, Senin (6/7/2026).

Salman mengkritisi pembongkaran cagar budaya ini bukan hanya sekadar hilangnya bagian-bagian bangunan rumah tinggi seperti kayu, atap, dan tiang, Namun juga sebagai upaya menghapus jejak sejarah Gorontalo, terutama saat pergolakan sebelum kedatangan bala tantara Jepang ke daerah ini.

Pada 23 Januari 1942 masyarakat Gorontalo menyekap dan menawan pimpinan pemerintah Hindia Belanda dan memenjarakannya. Saat itu juga dideklarasikan Kemerdekaan Indonesia di kawasan Kantor Pos oleh Nani Wartabone.

“Nani Wartabone adalah pahlawan nasional. Jejak dan saksi bisu patriotisme warga Gorontalo sebelum kedatangan tantara Jepang ini sudah dirobohkan,” ujar Salman.

Salman menggambarkan kuburan ini telah menimbun sejarah, identitas, dan hak masyarakat untuk mengingat masa lalunya. Dalam bait puisinya Salman menegaskan bahwa setiap rumah bersejarah yang diruntuhkan tidak hanya menyisakan reruntuhan, tetapi juga menguji kesediaan kita menghormati masa lalu.

Ia menjelaskan pembacaan puisi Pesta Pemakaman lahir sebagai penolakan terhadap lupa. Puisi ini bukan sekadar ratapan atas sebuah bangunan, melainkan ajakan untuk menjaga ingatan bersama. Sebab warisan budaya bukan milik pemerintah, melainkan milik masyarakat. Ketika warisan itu dihapus, pemerintah sesungguhnya sedang berutang maaf kepada masyarakat.

Sastrawan Gorontalo lainnya, Ajeng Mawaddah Puyo juga membacakan puisi berjudul Pesta Kematian.

Menurut Ajeng silakan perusahaan membangun hotel, namun ia meminta untuk tidak merobohkan rumah tinggi yang sudah menjadi cagar budaya.

“Jadikan itu (rumah tinggi) sebagai ikon hotel, karena ada banyak hotel di Indonesia yang di tanahnya juga berdiri cagar budaya tapi tidak dirobohkan," ujar Ajeng Mawaddah Puyo.

Ia mengatakan pelindungan rumah tinggi oleh Undang-Undang Cagar Budaya akan memberi keamanan, sejarah akan tetap bertahan, anak cucu tetap bisa melihat tempat berharga yang dulu di halamannya para pahlawan, petani, nelayan dan semua masyarakat Goorntalo berdiri mengibarkan bendera merah putih pertama kali.

“Saat kami sedang berbahagia dengan perayaan Penas KTNA XVII, tiba-tiba rumah saksi Kemerdekaan Indonesia ini dibongkar,” ujar Ajeng.

Ia menduga Pemerintah Kota Gorontalo telah menghapus status cagar budaya diam-diam, tanpa ada kajian yang sesuai undang-undang, seolah-olah itu hanya kandang ayam tak berharga, bukan rumah bersejarah yang menyimpan peristiwa kemerdekaan.

“Sejarah kami, rumah penuh sejarah kami dibunuh diam-diam dan masyarakat tak mendapat penjelasan apapun,” tutur Ajeng.

Terkait protes pembongkaran cagar budaya rumah tinggi ini, Rulan Pobi Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Gorontalo saat dikonfirmasi dan diminta mengakses dokumen perubahan status cagar budaya yang baru ia tidak berani menunjukkan.

“Saya izin dulu ke atasan ya, Pak,” jawab singkat Rulan Pobi melalui pesan whatsapp.

Pembongkaran bangunan cagar Budaya rumah tinggi ini juga sempat diprotes oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Budaya. Mereka mengeglar unjuk rasa di Kantor Wali Kota Gorontalo pada Rabu kemarin.

Di hadapan pengunjuk rasa Rulan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo telah membentuk tim pengkaji yang terdiri atas unsur akademisi, Tim Ahli Cagar Budaya, dan tokoh masyarakat untuk meninjau kembali SK penetapan cagar budaya yang diterbitkan pada 2020.

"Hasil kajian tim pengkaji kemudian menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk mencabut SK penetapan cagar Budaya pada tahun 2025," ujarnya kepada Tribun Gorontalo saat unjuk rasa.

Rulan menegaskan rekomendasi tim pengkaji menjadi dasar pemerintah mencabut SK penetapan cagar budaya.

Terkait munculnya hasil kajian terbaru yang disampaikan ini, Rulan Pobi tidak menjawab saat diminta untuk menunjukkan naskah hasil kajian, akademisi dan tim ahli cagar budaya yang terlibat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....