BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Seribu Pekerja Rentan Gorontalo Utara

  • 26 Mei 2026 11:35 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan Baznas Gorontalo Utara memperkuat perlindungan sosial bagi 1.000 mustahik pekerja rentan melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut dilaksanakan di Taman Rakyat Gorontalo Utara dalam rangkaian kegiatan Baznas Reward dan pendistribusian dana infak serta sedekah. Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding atau Perjanjian Kerjasama.

Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, menegaskan perlindungan bagi pekerja rentan menjadi bagian penting dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat di daerah.

“Pemerintah daerah mendukung penuh program perlindungan bagi pekerja rentan ini sebagai upaya memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Kehadiran Baznas menjadi mitra strategis dalam membantu masyarakat yang membutuhkan,” ucap Thariq Modanggu.

Ketua Baznas Gorontalo Utara, Rahmad Dj. Kasim, mengatakan program tersebut diharapkan mampu mengurangi kerentanan ekonomi keluarga pekerja informal yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui program ini, para mustahik yang tergolong pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga apabila terjadi risiko kerja maupun musibah, mereka dan keluarganya tetap memperoleh perlindungan dan bantuan yang layak,” kata Rahmad Dj. Kasim.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang, menyampaikan apresiasi atas sinergi pemerintah daerah dan Baznas dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan.

Menurut Sanco, program tersebut memberikan perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi peserta yang tergolong pekerja informal dan rentan.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan Baznas Gorontalo Utara dalam melindungi 1.000 mustahik melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran yang relatif rendah, manfaat yang diberikan sangat besar dan mampu menjadi penyangga ekonomi keluarga pekerja rentan,” kata Sanco Simanullang, Selasa 26 Mei 2026.

Ia menjelaskan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung hingga peserta sembuh sesuai indikasi medis, sedangkan Jaminan Kematian memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta.

Program tersebut dinilai menjadi bentuk kolaborasi nyata antara pemerintah daerah, lembaga zakat, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan sosial serta mendukung pengentasan kemiskinan di Gorontalo Utara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....