Komisi II Bahas Pagu Indikatif APBD 2027 dan Evaluasi Penyerapan Anggaran 2026

  • 18 Mei 2026 22:44 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat kerja bersama mitra kerja dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada Senin, 18 Mei 2026.

Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi II Mikson Yapanto. Turut hadir Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sukri Gobel beserta jajaran pejabat terkait.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membahas pagu indikatif Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2027 serta melakukan evaluasi terhadap penyerapan anggaran triwulan pertama Tahun Anggaran 2026.

Dalam rapat tersebut, Komisi II menekankan pentingnya penyusunan perencanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran guna mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Mikson Yapanto menyampaikan bahwa pembahasan pagu indikatif APBD Tahun 2027 harus dilakukan secara cermat dan terukur dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah, kondisi fiskal daerah, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

“Perencanaan anggaran harus benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan prioritas daerah agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Mikson.

Selain membahas pagu indikatif APBD Tahun 2027, rapat kerja tersebut juga mengevaluasi realisasi penyerapan anggaran pada triwulan pertama Tahun Anggaran 2026. Komisi II meminta agar seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan program dan kegiatan sehingga target penyerapan anggaran dapat tercapai sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala BKAD Sukri Gobel, memaparkan kondisi keuangan daerah, perkembangan realisasi anggaran, serta proyeksi pendapatan daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan pagu indikatif APBD Tahun 2027.

Melalui rapat kerja tersebut, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara DPRD Provinsi Gorontalo dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (mcgorontaloprov/ppid)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....