Instruksi Gubernur, semua gudang wajib punya Tanda Daftar Gudang (TDG)
- 13 Mei 2026 06:07 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Goorntalo - Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo melakukan pengawasan dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG). Pengawasan ini dimulai dari wilayah Kabupaten Gorontalo.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 90 tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan gudang, bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk aktivitas penyimpanan barang sebagai perizinan utama," kata Ishak Salandra Kepala Bidang Perdagangan Dinas Kumperindag, Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut Ishak Salandra pengawasan ini dilakukan dalam rangka implementasi regulasi peraturan Menteri Perdagangan sekaligus menjalankan instruksi Gubernur Gorontalo terkait kebijakan mewujudkan ketahanan pangan.
Pengawasan TDG menyasar Kompleks Pergudangan Telaga Biru, dengan objek gudang penyimpanan jagung yang dikelola PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR).
Di kawasan ini ada informasi gudang tersebut disewa oleh Bulog untuk menerima dan menyimpan jagung dengan kadar air minimal 14%.
Objek gudang lainnya milik PT Laris Manis Utama dalam bentuk cold storage, yang menyimpan produk beku (frozen) berupa daging ayam beku dan buah-buahan impor.
"Kedua gudang yang dikunjungi memiliki dokumen TDG. Penanggung jawab masing-masing gudang menyatakan komitmen pemenuhan kelengkapan semua dokumen perizinan, dan siap mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian daerah, termasuk mewujudkan ketahanan pangan," ujar Ishak. (mcgorontaloprov/syahrul)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....