Bisnis Tak Sekadar Cuan, KemenHAM Tekankan Etika dan Digitalisasi HAM di Gorontalo
- 23 Apr 2026 19:34 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) bukan lagi sekadar pilihan moral, melainkan standar global yang menentukan daya saing perusahaan.
Hal ini mengemuka dalam sesi tanya jawab interaktif kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi pelaku usaha bertema “Mengintegrasikan Prinsip HAM Dalam Rantai Bisnis Untuk Pembangunan Berkelanjutan” yang digelar di Aula Bapas Kelas II Gorontalo, Kamis, 23 April 2026.
Sesi diskusi berkembang menarik saat membahas privasi dan perilaku di media sosial. Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, memberikan perbandingan menarik tentang budaya privasi di Jerman yang sangat ketat, bahkan untuk foto anak di sekolah.
Hal ini dikaitkan dengan fenomena karyawan atau masyarakat yang gemar curhat atau mengunggah konflik kerja ke media sosial.
"Kebebasan berekspresi itu dijamin, tapi harus bertanggung jawab. Jangan sedikit-sedikit diunggah ke medsos karena emosi, sebab bisa berimplikasi hukum. Kami di KemenHAM memiliki Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM yang siap menjadi mediator jika ada konflik antara karyawan dan perusahaan agar tidak perlu ada aksi ngotot-ngototan di ruang publik," kata Sarton Dali.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, turut memberikan pencerahan mengenai dinamika hubungan industrial. Terkait serikat pekerja, ia menekankan bahwa hal tersebut adalah hak bagi karyawan.
"Serikat pekerja adalah kebebasan. Untuk perusahaan menengah-besar itu wajib, namun bagi mikro-kecil bersifat anjuran. Yang terpenting adalah serikat tersebut harus membawa dampak positif, bukan sekadar membuang waktu kerja," ujar Wardoyo.
Mengenai isu pemutusan kontrak atau karyawan yang mengundurkan diri secara mendadak, Wardoyo menyarankan agar perusahaan tertib administrasi.
"Pastikan ada dokumen tertulis bahwa pengunduran diri dilakukan atas sukarela tanpa tekanan. Ini adalah tameng hukum bagi perusahaan agar tidak dianggap melakukan tindakan diskriminatif atau melanggar HAM di kemudian hari,” tukasnya.
Di akhir sesi, KemenHAM mengingatkan bagian HRD untuk lebih teliti terhadap Surat Perjanjian Kerja (SPK).
"Seringkali miskomunikasi terjadi karena karyawan hanya melihat nominal gaji tanpa membaca hak dan kewajiban secara tuntas. Berikan waktu satu jam bagi mereka untuk membaca sebelum tanda tangan. Ini adalah langkah preventif agar tidak ada tuntutan di masa depan," pungkas Sarton. (mcgorontaloprov/rls/akp)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....