Gorontalo Wujudkan Layanan Kesehatan tanpa Diskriminasi
- 21 Apr 2026 23:53 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kota Gorontalo, InfoPublik – Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo menggelar Penguatan Hak Asasi Manusia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di Aula Kantor Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo, Selasa, 21 April 2026.
Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa prinsip-prinsip kemanusiaan menjadi fondasi utama dalam setiap pelayanan publik di sektor kesehatan.
Kepala Bagian Program dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Lidya Rosenanda didampingi Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, menegaskan bahwa pemahaman mendalam mengenai HAM merupakan kebutuhan mutlak bagi pegawai Dinas Kesehatan.
"Fokus utama kami adalah meningkatkan pemahaman HAM bagi seluruh pegawai, khususnya di Provinsi Gorontalo. Kami berharap rekan-rekan di Dinas Kesehatan dapat memahami prinsip dasar HAM dan mengimplementasikannya secara nyata di lingkungan kerja," ujar Lidya.
Ia menambahkan bahwa target utama kementerian adalah terciptanya layanan kesehatan yang lebih berkualitas, berkeadilan, dan sepenuhnya bebas dari praktik diskriminasi.”Artinya, kita ingin mewujudkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi,” tegas Lidya Rosenanda.
Sementara itu, Kepala Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan, Andriyanto Abdussamad, menekankan bahwa penguatan ini sangat krusial bagi petugas di lini terdepan pelayanan.
Menurutnya, kualitas layanan harus memiliki standar yang setara tanpa memandang status sosial maupun geografis. Ia mencontohkan standarisasi melalui akreditasi fasilitas kesehatan sebagai bentuk nyata pemenuhan HAM.
Ia menguraikan standardisasi, standar layanan di Jakarta harus sama dengan di Papua. Kemudian keadilan ekonomi, pasien berkecukupan maupun ekonomi lemah berhak mendapatkan mutu pelayanan yang serupa. Selain itu, aksesibilitas, menghapus stigma perbedaan perlakuan antara pasien umum dan pengguna BPJS Kesehatan.
Andriyanto pun menanggapi isu mengenai perbedaan perlakuan antara pengguna BPJS dan pasien umum. Ia menegaskan bahwa dalam perspektif HAM, keduanya memiliki hak yang setara karena pada prinsipnya kedua kategori tersebut adalah pasien membayar.
"Satu dibayarkan oleh pemerintah (BPJS), yang satu membayar mandiri. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan. Jaminan kesehatan justru ada untuk memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat kurang mampu. Inilah wujud nyata aksesibilitas layanan kesehatan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia,"tegas Andriyanto.
Ia pun berharap kegiatan yang diikuti jajaran Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo, UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat, dan RSUD dr. Hasri Ainun Habibie itu, menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan yang berkeadilan dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.
“Saya berharap seluruh ASN di lingkungan Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo mampu menjadi garda terdepan dalam menghormati dan melindungi hak-hak pasien, sehingga kesehatan untuk semua bukan sekadar slogan, melainkan realitas yang dirasakan masyarakat,” tutupnya. (mcgorontaloprov/rls/akp)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....