BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Bareskrim Tindak Perusahaan Tak Patuh
- 23 Feb 2026 21:02 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - BPJS Ketenagakerjaan bersama Bareskrim Polri memperkuat pengawasan dan penanganan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sinergi ini menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan merupakan kewajiban hukum yang dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum. Penguatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama yang telah berjalan sejak Juli 2025.
Kerja sama ini bertujuan memastikan hak-hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial terpenuhi, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.
Dalam pelaksanaannya, masih dijumpai praktik ketidakpatuhan pemberi kerja, mulai dari perusahaan yang menunggak iuran, tidak mendaftarkan seluruh pekerja, hingga hanya mendaftarkan sebagian program jaminan sosial yang seharusnya diikuti. Kondisi ini berpotensi menghilangkan hak pekerja saat terjadi risiko kerja.
Kabagkerma Robinopsnal Bareskrim Polri, Bowo Gede Imantio, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program wajib yang harus dipatuhi pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kerja sama ini menjadi tonggak penting bahwa jaminan sosial tenaga kerja adalah program wajib yang harus dibuat dan dipatuhi oleh pemberi kerja. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 19 dan Pasal 55 telah mengatur sanksi pidana bagi perusahaan yang memungut iuran dan tidak menyetorkannya,” tegasnya.
Menindaklanjuti penguatan sinergi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo menggelar sosialisasi kepada para Bhabinkamtibmas se-Provinsi Gorontalo pada 11 Februari 2026 di Eljie Hotel Syariah. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparat kepolisian di daerah terkait pentingnya kepatuhan pemberi kerja.
Kepala BPJamsostek Provinsi Gorontalo Sanco Simanullang menyatakan kolaborasi dengan jajaran kepolisian hingga tingkat desa dan kelurahan menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan pekerja berjalan optimal.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan jajaran kepolisian hingga ke tingkat desa, sehingga upaya peningkatan kepatuhan dapat berjalan lebih efektif dan hak-hak pekerja di Provinsi Gorontalo dapat terlindungi secara optimal,” ucap Sanco Simanullang, Senin 23 Februari 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan, termasuk melaporkan pemberi kerja yang tidak patuh kepada instansi berwenang guna memastikan kepastian hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....