Dishub dan DAMRI Gorontalo Teken Kerjasama Pelayanan Angkutan

  • 22 Jan 2026 16:43 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Dalam rangka memastikan kontinuitas pelayanan angkutan bagi masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo melalui Bidang Angkutan Jalan telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Perum Damri Gorontalo.

Kerja sama ini bertujuan untuk menyediakan layanan angkutan aglomerasi perkotaan yang melayani 2 sub koridor utama yaitu koridor1.1 dan koridor 1.2, serta layanan angkutan perintis yang mencakup 4 rute.

Melalui perjanjian diharapkan angkutan darat ini dapat dimanfaatkan masyarakat umum, termasuk pelajar dan mahasiswa, dengan menyediakan transportasi yang murah, aman, nyaman, dan terjangkau.

Selain itu, layanan angkutan ini juga diharapkan dapat berperan dalam menurunkan inflasi daerah.

Penandatanganan sudah kami lakukan tanggal 15 Januari 2026 di Kantor Perum Damri Cabang Gorontalo,” kata Sagita Wartabone Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Kamis (22/1/2026).

Sagita menjelaskan untuk mengoptimalkan layanan angkutan bagi masyarakat diperlukan percepatan kerja sama dengan Damri. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat memperbaiki aksesibilitas transportasi publik, yang pada gilirannya akan mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Kerjasama antara Dinas Perhubungan dengan Perum Damri ini untuk menyediakan layanan angkutan publik melibatkan sejumlah langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas layanan,” ujar Sagita.

Langkah pertama yang dilakukan adalah penetapan rute-rute angkutan yang akan dilayani, baik untuk angkutan aglomerasi perkotaan maupun angkutan perintis.

Pada angkutan aglomerasi perkotaan, Damri Gorontalo akan mengoperasikan bus yang melayani dua sub koridor utama, yaitu Koridor 1.1 Kota Gorontalo – Suwawa (via Citimall) menghubungkan UNG Kampus 4 dengan Perkantoran Pemprov Gorontalo, melewati rute UNG Kampus 4 - Kantor Bupati Bone Bolango - Danau Perintis - Poltekkes Kemenkes - Jalan Sultan Botutihe - Citimall Gorontalo - Jalan DI. Panjaitan - UNG Kampus 1- Jalan Jend. Sudirman - Universitas Ichsan Gorontalo - RS Bunda - Jalan Prof. Dr. HB Yasin - Simpang 5 - Jalan Thayeb M. Gobel - Perkantoran Pemprov Gorontalo (PP).

Jam operasional dari UNG Kampus 4 menuju Perkantoran Pemprov Pukul 06.30 Wita hingga 17.00 Wita. Dari Perkantoran Pemprov menuju UNG Kampus 4: Pukul 06.30 Wita hingga 16.30 Wita.

Koridor 1.2 Kota Gorontalo – Suwawa (via RS Aloe Saboe) menghubungkan Perkantoran Pemprov Gorontalo dengan UNG Kampus 4, melewati rute Perkantoran Pemprov Gorontalo - Rumah Adat Gobel - Jalan Rusli Datau - Jalan Brigjen Piola Isa - Universitas Bina Mandiri Gorontalo - Jalan Prof. Dr. Aloe Saboe - RS Aloe Saboe - Pasar Moodu - Jalan Sultan Botutihe - Danau Perintis - Kantor Bupati Bone Bolango - UNG Kampus 4 (PP).

Jam operasional dari Perkantoran Pemprov menuju UNG Kampus 4: Pukul 06.30 Wita hingga 17.00 Wita.

Dari UNG Kampus 4 menuju Perkantoran Pemprov pukul 06.30 Wita hingga 16.30 Wita.

Dalam pembahasan Layanan BRT juga melayani siswa yang berdomisili di wilayah botubarani yang bersekolah di SMA 5, SMA 8 dan SMA 1 Gorontalo.

Untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan penumpang, armada bus BRT dilengkapi dengan fasilitas penunjang seperti pendingin udara (AC), untuk mendukung kenyamanan penumpang selama perjalanan.

Pada angkutan Perintis, Damri Gorontalo akan mengoperasikan bus yang melayani empat rute pada wilayah yang belum terlayani oleh angkutan umum, yaitu Terminal Isimu-Kecamatan Boliyohuto, Terminal Mananggu - Terminal Tilamuta, Terminal Isimu-SMKPulubala-SMAPulubala. Desa Bondula-Mohiyolo-SMA 1 Asparaga - Bululi.

“Untuk menjamin kelancaran operasional, dinas perhubungan bersama Perum Damri akan melakukan pengawasan rutin terhadap armada dan memastikan bus beroperasi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” ungkap Sagita.

Menurut Sagita evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk menilai kepuasan penumpang dan kualitas layanan yang diberikan, serta melakukan penyesuaian jadwal atau rute jika diperlukan.

Tarif yang diterapkan pada layanan BRT (Bus Rapid Transit) maupun layanan angkutan perintis ditetapkan secara terjangkau untuk mendorong minat masyarakat dalam menggunakan angkutan publik.

Adapun ketentuan tarif sebagai berikut: pelajar/mahasiswa Rp2.000 per 1 kali perjalanan, masyarakat umum: Rp5.000 per 1 kali perjalanan

Tarif ini berlaku sama dengan harapan dapat memberikan akses transportasi yang adil, terjangkau, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa.

Sebagai langkah terakhir, Dishub bersama Damri juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai jadwal dan rute terbaru, agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan maksimal. (mcgorontaloprov/rini)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....