Komisi II Deprov Gorontalo Dalami Rancangan APBD Gorontalo Tahun 2027
- 30 Sep 2026 10:46 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa 29 September 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2027.
Sejumlah OPD memaparkan rencana anggaran, program prioritas, serta kebutuhan belanja untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat pada 2027.
Badan Keuangan menjelaskan struktur pendapatan dan belanja daerah, termasuk belanja wajib dan mengikat, transfer kepada kabupaten dan kota, kewajiban pembayaran pinjaman, serta sejumlah program prioritas pemerintah daerah.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memaparkan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut diarahkan melalui optimalisasi penerimaan pajak kendaraan, pajak bahan bakar, pajak air permukaan, pajak alat berat, serta penguatan koordinasi retribusi dengan OPD terkait.
Penguatan digitalisasi pelayanan, pengawasan dan penagihan, peningkatan layanan Samsat, serta kerja sama dengan berbagai pihak juga menjadi bagian dari strategi peningkatan pendapatan daerah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyampaikan sejumlah program untuk memperkuat iklim investasi dan mendorong peningkatan realisasi investasi. Salah satu fokusnya adalah pengembangan kemitraan antara perusahaan besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Di sektor lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) memaparkan program rehabilitasi lahan, penanaman pohon, pengelolaan daerah aliran sungai, pengawasan kawasan hutan, hingga pengendalian perizinan.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menjelaskan program kegeologian, mineral dan batubara, energi terbarukan, serta ketenagalistrikan. Pembinaan pertambangan rakyat, reklamasi dan pascatambang, konservasi energi, serta penyediaan instalasi listrik bagi masyarakat turut menjadi perhatian.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, meminta pemerintah daerah mengevaluasi kembali strategi birokrasi agar OPD tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran.
Menurut Ridwan, setiap OPD perlu diarahkan untuk mengembangkan potensi yang dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD.
Ia juga mendorong adanya kebijakan khusus terhadap sektor yang memiliki potensi ekonomi besar, termasuk kelautan dan pengelolaan rumput laut. Potensi tersebut dinilai perlu dikaji secara lebih serius dengan melibatkan tenaga ahli agar dapat dikembangkan menjadi komoditas unggulan daerah.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, menyoroti kesiapan pemerintah daerah menghadapi potensi meningkatnya pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada 2027.
Ia meminta PTSP, ESDM, dan DLHK memperkuat koordinasi serta mengintegrasikan pelayanan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses perizinan.
Erwinsyah juga mengusulkan penguatan tenaga ahli di bidang hukum dan komunikasi untuk membantu memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tata cara perizinan dan kewajiban pemegang izin.
Dalam sektor pendapatan, ia mendorong pemerintah menggali sumber PAD yang belum optimal, termasuk penanganan tunggakan pajak. Pengadaan alat ukur Pajak Air Permukaan juga dinilai penting untuk memperkuat pengawasan penerimaan daerah.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Hasan, menilai proyeksi pendapatan daerah dalam rancangan APBD 2027 perlu disusun dengan mempertimbangkan potensi penerimaan yang lebih besar.
Fadli menyoroti sejumlah sumber pendapatan, seperti pajak kendaraan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan penerimaan cukai rokok. Ia meminta pengawasan serta pelaporan penerimaan dari sektor tersebut diperkuat.
Anggota Komisi II lainnya, Venny Rosdiana Anwar, mempertanyakan alokasi anggaran pengadaan voltmeter yang sebelumnya telah dibahas dalam KUA-PPAS 2027.
Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjelaskan status penganggaran program tersebut, termasuk alasan kegiatan itu belum terlihat dalam alokasi anggaran Dinas Pertanian.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, turut mempertanyakan dukungan anggaran untuk program pelatihan kerja pada Dinas Tenaga Kerja.
Ia juga meminta penjelasan mengenai kebutuhan belanja modal pengadaan komputer pada Dinas PTSP. Menurutnya, perangkat pendukung pelayanan perlu diperhatikan agar pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan optimal.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, H. Suyuti, menyoroti pentingnya kerja sama antardaerah dalam pengawasan penerimaan pajak bahan bakar.
Ia mendorong Pemprov Gorontalo memperkuat komunikasi dengan Pemprov Sulawesi Utara, khususnya Bapenda Sulut, mengingat sebagian pasokan bahan bakar untuk perusahaan di Gorontalo berasal dari wilayah Bitung.
Menurut Suyuti, pengawasan bersama diperlukan untuk memastikan distribusi dan kewajiban pajak bahan bakar dapat dipantau sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Idrus, meminta penjelasan mengenai aktivitas PT Selebes Bone Mineral (SBM) yang disebut melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah Bone Pesisir, Kabupaten Bone Bolango.
Hamzah meminta Dinas PTSP menjelaskan status perizinan yang dimiliki perusahaan. Ia juga meminta Dinas ESDM memastikan tahapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SBM, termasuk apakah masih berada pada tahap eksplorasi atau telah memasuki operasi produksi.
Kepada DLHK, Hamzah meminta penjelasan mengenai persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pengeboran.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, mempertanyakan kejelasan regulasi terkait jaminan reklamasi dalam pengurusan IPR.
Ia meminta Dinas ESDM menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan kewajiban jaminan reklamasi, terutama terkait besaran biaya dan mekanisme pembayarannya.
Limonu menilai perbedaan informasi mengenai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan bagi masyarakat yang akan mengajukan IPR.
Ia meminta Dinas ESDM menyatukan persepsi dan memperjelas aturan yang menjadi dasar penerapan kewajiban jaminan reklamasi, sehingga masyarakat memiliki acuan yang jelas dalam memenuhi persyaratan perizinan.
RDP tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman Rancangan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2027.
Pembahasan mencakup program pembangunan, pelayanan publik, optimalisasi PAD, kebutuhan anggaran OPD, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan perizinan.
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo selanjutnya akan mendalami berbagai target pendapatan, kebutuhan anggaran, dan program pemerintah daerah sebelum pembahasan APBD 2027 dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....