DPRD Provinsi Gorontalo Terima Aspirasi soal Pertambangan dan Infrastruktur
- 29 Sep 2026 10:26 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo menerima aspirasi sejumlah elemen pemuda dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin 28 September 2026.
Aspirasi tersebut diterima langsung Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus MT Mopili bersama jajaran anggota DPRD. Dalam dialog itu, massa menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, mulai dari pertambangan rakyat, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), distribusi BBM bersubsidi hingga pembangunan infrastruktur.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus MT Mopili mengatakan DPRD terbuka terhadap berbagai masukan dan tuntutan yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, aspirasi tersebut perlu dibahas bersama pemerintah dan instansi terkait agar menghasilkan langkah penyelesaian yang jelas.
Untuk persoalan pertambangan, Idrus menyebut DPRD terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mencari solusi atas berbagai kendala yang masih dihadapi masyarakat penambang.
DPRD juga berencana mempertemukan sejumlah pihak melalui forum bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Mengenai legalitas pertambangan rakyat, Idrus menegaskan DPRD akan mendorong percepatan pengurusan IPR melalui koordinasi dengan pihak terkait.
“IPR ini kita dorong pengurusannya. Kita akan berkoordinasi dengan Kapolda dan Menteri ESDM,” kata Idrus.
Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai risiko aktivitas Pertambangan Tanpa Izin, baik dari aspek hukum maupun keselamatan kerja. Menurutnya, legalisasi melalui IPR penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.
Rencana koordinasi dengan Menteri ESDM yang sebelumnya diagendakan turut mengalami penundaan. Kondisi tersebut berkaitan dengan instruksi kepolisian pada 27 September yang meminta para kepala kepolisian daerah tetap berada di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Mikson Yapanto mengatakan berbagai keresahan yang disampaikan massa juga menjadi perhatian lembaga legislatif. Ia menyebut salah satu persoalan yang dihadapi adalah regulasi pertambangan yang sebagian besar menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Jadi apa yang menjadi kebingungan adik-adik, kita juga di DPRD begitu. Cuma ya itu, regulasinya semua di pusat, baik WPR, baik pertambangan,” ujar Mikson.
Mikson mengatakan DPRD telah beberapa kali melakukan koordinasi dan kunjungan ke kementerian terkait di Jakarta. Upaya tersebut dilakukan untuk membawa aspirasi daerah sekaligus mendorong agar proses perizinan, terutama IPR, tidak semakin menyulitkan masyarakat.
Ia juga menyoroti perkembangan proyek Gorontalo Minerals. Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berencana melakukan peninjauan langsung untuk melihat kondisi proyek sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang terjadi di lapangan.
Mikson turut meminta masyarakat terus memberikan masukan kepada DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan kepentingan daerah.
“Kita komitmen dalam rangka memperjuangkan apa yang menjadi keinginan adik-adik. Tolong kita diingatkan, karena sebagai manusia kadang kita lupa,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi II sekaligus Ketua Panitia Khusus Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo Meyke Camaru menambahkan, DPRD telah membentuk Panitia Khusus Pertambangan sejak 2025. Pembentukan tersebut menjadi bagian dari upaya mengevaluasi tata kelola sektor pertambangan di Gorontalo.
Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian adalah percepatan penerbitan IPR bagi masyarakat penambang. Pemerintah daerah didorong untuk membantu proses tersebut sehingga kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal dan memiliki kepastian hukum.
Meyke juga menilai pembinaan dan edukasi terhadap penambang tetap diperlukan selama proses transisi. Pembinaan tersebut mencakup aspek keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan dalam kegiatan pertambangan.
Selain persoalan legalitas, ia menekankan pentingnya keterlibatan tenaga kerja lokal. Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan didorong memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat apabila kebutuhan tenaga kerja dapat dipenuhi oleh sumber daya manusia di daerah.
Menurut Meyke, aktivitas pertambangan harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal dan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi Gorontalo.
DPRD juga akan mengevaluasi tingkat kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku. Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan pelaksanaan maupun tindak lanjut rekomendasi DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyepakati sejumlah langkah lanjutan. Pertama, DPRD akan menjadwalkan pertemuan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk membahas persoalan pertambangan dan sejumlah isu masyarakat lainnya.
Kedua, DPRD akan mengundang Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Gorontalo dalam forum tersendiri. Pertemuan itu untuk mengklarifikasi perkembangan dan rencana terkait pembentukan serta pelaksanaan Satuan Tugas Pertambangan.
Ketiga, DPRD akan menindaklanjuti persoalan rencana pembangunan smelter yang hingga kini belum terealisasi sesuai harapan.
Keempat, terkait PT Celebes Bumi Mineral, DPRD akan memastikan pelaksanaan forum diskusi kelompok terarah dan pertemuan bersama masyarakat sebelum aktivitas perusahaan berjalan. Forum tersebut akan menjadi ruang penyampaian aspirasi, masukan, maupun keberatan masyarakat terkait proses perizinan dan analisis mengenai dampak lingkungan.
Kelima, DPRD akan menindaklanjuti persoalan perizinan perluasan akses jalan menuju Pinogu bersama Gubernur Gorontalo.
Idrus MT Mopili menegaskan, berbagai kesimpulan tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD agar aspirasi masyarakat tidak berhenti pada forum dialog. Setiap persoalan akan diarahkan pada agenda tindak lanjut bersama pihak yang memiliki kewenangan.
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi ruang komunikasi antara masyarakat, DPRD, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam membahas persoalan pertambangan, pembangunan infrastruktur, serta sejumlah isu lain yang menyangkut kepentingan masyarakat Gorontalo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....