DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Relokasi Lapas Kelas IIA Gorontalo

  • 29 Sep 2026 10:47 WIB
  •  Gorontalo

Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo menerima audiensi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, Junaidi Rison, bersama jajaran di ruang rapat Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Senin 28 September 2026.

Pertemuan tersebut membahas kondisi Lapas Kelas IIA Gorontalo yang dinilai membutuhkan peningkatan fasilitas, termasuk wacana relokasi dan penyediaan lahan baru untuk pembangunan lapas yang lebih representatif.

Junaidi Rison menjelaskan, bangunan Lapas Kelas IIA Gorontalo telah digunakan sejak 1984. Seiring bertambahnya kebutuhan, kondisi bangunan dan keterbatasan kapasitas menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Selain keterbatasan kapasitas, lokasi lapas juga berada di kawasan yang rawan banjir. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan, kesehatan, kenyamanan warga binaan, hingga fasilitas sanitasi.

Banjir besar yang terjadi pada 2023 bahkan sempat merendam kamar hunian warga binaan. Padahal, bangunan hunian sebelumnya telah ditinggikan untuk mengantisipasi genangan.

Junaidi menyebut sekitar 98 persen warga binaan di Lapas Kelas IIA Gorontalo merupakan masyarakat asli Gorontalo. Karena itu, menurutnya, penyediaan fasilitas pemasyarakatan yang lebih layak perlu menjadi perhatian bersama.

Pihak Lapas mengusulkan dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan lahan untuk pembangunan lapas baru. Kebutuhan lahan ideal diperkirakan minimal enam hektare dan akan lebih optimal jika tersedia hingga 10 hektare.

Lahan yang lebih luas nantinya tidak hanya dapat digunakan untuk bangunan lapas, tetapi juga dikembangkan bagi program ketahanan pangan dan pembinaan kemandirian warga binaan.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT Mopili, menyatakan DPRD akan mendorong tindak lanjut terkait kebutuhan lahan. Salah satu opsi yang akan dilihat adalah kemungkinan pemanfaatan aset daerah yang belum digunakan.

“Kami berniat untuk mendorong sepenuhnya pemberian hibah lahan untuk pembangunan yang lebih luas agar warga binaan lebih kesehatannya bisa terjamin,” ujar Idrus.

Idrus menilai pembinaan warga binaan tidak semata-mata berkaitan dengan hukuman, tetapi juga mencakup proses pembinaan dan perlakuan yang manusiawi.

Ia mengapresiasi sejumlah program pembinaan yang dijalankan Lapas Kelas IIA Gorontalo, termasuk pertanian, hortikultura, serta program asimilasi melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Menurutnya, program tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membekali warga binaan dengan keterampilan sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, Idrus juga menyampaikan bahwa dirinya bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, siap menyiapkan lahan pribadi masing-masing seluas lima hektare sebagai salah satu alternatif lokasi pembangunan lapas baru.

“Saya dengan Pak Ridwan Monoarfa menyiapkan lahan 5 hektar, 5 hektar bukan dari pemerintah tetapi dari pribadi kami, untuk bisa dibangunkan lapas yang baru di sana untuk juga menampung warga binaan yang ada di Gorontalo Utara,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menilai usulan relokasi perlu segera dikomunikasikan dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Gubernur.

Ridwan menekankan bahwa kondisi fisik warga binaan merupakan bagian penting dalam proses pembinaan. Menurutnya, lingkungan yang tidak nyaman dapat memengaruhi pelaksanaan pembinaan jasmani maupun rohani.

“Pelayanan-pelayanan di dalam Lapas bukan denda, tapi pembinaan, mengembalikan mereka, memberikan mereka baik fisik maupun rohani. Tapi yang disampaikan Pak Kalapas ini soal pelayanan fisik kita. Sudah tidak ada kenyamanan mau tidur. Bagaimana kita mau bina rohaninya kalau secara fisik,” kata Ridwan.

Selain persoalan relokasi, audiensi juga membahas aspek legalitas dan sertifikasi lahan apabila nantinya terdapat aset atau tanah yang akan dihibahkan untuk pembangunan lapas baru.

Pihak Lapas menjelaskan, pembangunan unit pelaksana teknis pemasyarakatan baru membutuhkan proses perencanaan dan penganggaran secara bertahap. Pembangunan juga harus memenuhi spesifikasi konstruksi serta standar keamanan yang berlaku.

DPRD turut mendapat penjelasan mengenai program pembinaan yang selama ini berjalan di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Di antaranya pembinaan pertanian dan hortikultura serta program asimilasi melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Melalui program asimilasi, warga binaan yang memenuhi persyaratan dapat bekerja di luar lapas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Program tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus persiapan warga binaan sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Idrus menilai berbagai kegiatan tersebut menunjukkan bahwa fungsi lapas tidak hanya berkaitan dengan pengamanan, tetapi juga pembinaan keterampilan dan kemandirian warga binaan.

“Hari ini kami bisa buktikan sendiri. Saya dan teman-teman beberapa kali berkunjung ke sana dengan mata kepala, bukan cuma cerita, tetapi kami bisa menyaksikan itu,” ujarnya.

Selanjutnya, DPRD Provinsi Gorontalo akan mendorong koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait kemungkinan penyediaan lahan, termasuk inventarisasi aset daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Lapas baru.

Pembahasan tersebut akan disesuaikan dengan kewenangan, aspek legalitas lahan, serta ketentuan perencanaan dan penganggaran pembangunan fasilitas pemasyarakatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....