Komisi III Deprov Awasi Rehabilitasi Rumah BSPS di Hunggaluwa

  • 14 Sep 2026 08:44 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo melakukan monitoring pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS di Kelurahan Hunggaluwa, Kabupaten Gorontalo, Minggu 13 September 2026.

Meski bertepatan dengan hari libur, Komisi III tetap turun lapangan untuk melihat langsung progres program sekaligus memastikan bantuan dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III menyambangi rumah Moh. Nur Hasan Entengo, salah satu dari 19 penerima manfaat BSPS di wilayah tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, menjelaskan setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta yang diperuntukkan untuk rehabilitasi rumah.

“BSPS ini peruntukannya adalah untuk rehabilitasi rumah, bukan pembangunan unit baru,” jelas Espin.

Ia menegaskan, apabila penerima ingin melakukan pembangunan atau penambahan yang melebihi standar program, maka kebutuhan biaya tambahan menjadi tanggung jawab penerima melalui keswadayaan.

“Ketika anggaran ini dialokasikan dan kelompok penerima sudah terverifikasi, jika ada penambahan bangunan melebihi batas Rp20 juta, maka itu menjadi tanggung jawab swadaya dari kelompok penerima manfaat. Pemilik rumah harus menyediakan dana mandiri apabila ingin pembangunan disesuaikan dengan kebutuhan keluarganya,” terang Espin.

Espin mengatakan program BSPS merupakan bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah yang mencakup perencanaan, legalitas lahan hingga peningkatan kualitas hunian masyarakat.

Ia menyebut penerima program juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN desil satu hingga empat dan memiliki hak atas tanah yang sah.

Selain itu, calon penerima harus melengkapi dokumen administrasi seperti sertifikat kepemilikan tanah, SKTM, KTP, KK serta dokumentasi kondisi rumah sebelum dan sesudah rehabilitasi.

“Ini merupakan bantuan murni dari pemerintah pusat yang disalurkan serta dikawal melalui pemerintah daerah demi meningkatkan kualitas hunian masyarakat,” pungkas Espin.

Monitoring tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD Provinsi Gorontalo untuk memastikan program BSPS berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....