DPRD Provinsi Gorontalo Susun Agenda Persidangan Pertama 2026-2027

  • 01 Sep 2026 15:41 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyusun dan menetapkan agenda masa persidangan pertama tahun 2026-2027. Penyusunan agenda tersebut dibahas dalam rapat lanjutan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo, Senin 31 Agustus 2026.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin mengatakan, penyusunan agenda dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, koordinasi diperlukan agar agenda DPRD yang telah ditetapkan dapat berjalan sesuai rencana dan tidak mengalami penundaan.

“Yang pertama, kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Karena kadang-kadang agenda yang kita tetapkan tanpa koordinasi itu berpotensi untuk tertunda,” ujar La Ode Haimuddin.

Ia menjelaskan, salah satu agenda yang menjadi perhatian DPRD adalah tahapan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). DPRD memberikan ruang yang cukup dalam pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD maupun pembahasan TAPD bersama komisi-komisi.

Langkah tersebut diharapkan membuat pembahasan APBD dapat dilakukan secara maksimal dan menghasilkan keputusan yang lebih matang. Selain APBD, Banmus juga mempersiapkan agenda pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah, baik yang berasal dari Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun usul inisiatif DPRD.

La Ode mengatakan, setiap rancangan peraturan daerah akan dipersiapkan secara matang sebelum masuk dalam agenda pembahasan DPRD. Dalam rapat tersebut, DPRD juga menerima surat dari Gubernur Gorontalo terkait usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 tentang perizinan.

Usulan tersebut diminta untuk diagendakan pada tahun 2026 karena dinilai memiliki urgensi tertentu. Namun, karena surat tersebut baru diterima DPRD, usulan perubahan Perda tersebut belum langsung dimasukkan dalam agenda masa persidangan yang telah disahkan.

“Karena suratnya tadi baru kami terima, sehingga tadi kami belum agendakan di agenda yang kami sahkan,” jelasnya.

La Ode menambahkan, DPRD masih menunggu kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menentukan tingkat urgensi usulan perubahan regulasi tersebut. Apabila berdasarkan kajian Bapemperda dinilai mendesak, usulan tersebut akan kembali dibahas dalam Banmus untuk dapat diagendakan dan dikerjakan pada 2026.

DPRD Provinsi Gorontalo berharap agenda masa persidangan pertama tahun 2026-2027 dapat berjalan terencana dengan koordinasi yang baik bersama pemerintah daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....