Lanjutkan RDP, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Dalami Izin Lingkungan PT CBM

  • 31 Agt 2026 19:48 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan masyarakat Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango terhadap aktivitas pertambangan emas PT Celebes Bone Mineral atau PT CBM, Senin 31 Agustus 2026.

RDP lanjutan tersebut menghadirkan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Bone Pantai bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebagai pihak pengadu, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone Bolango, BPBD Kabupaten Bone Bolango, Pemerintah Kecamatan Bone Pantai, serta perwakilan dari sejumlah desa dan masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Mohammad Udoki atau Femmy Udoki mengatakan, dalam RDP tersebut pihaknya menemukan sejumlah hal yang masih membutuhkan pendalaman, terutama terkait aspek perizinan aktivitas PT CBM.

“Hari ini kami melaksanakan RDP terkait dengan penolakan masyarakat terhadap beraktivitasnya PT Celebes Bone Mineral di Kecamatan Bone Pantai,” ujar Femmy.

Menurutnya, dalam rapat tersebut turut hadir salah satu saksi kunci yang pernah menjadi karyawan PT CBM. Keterangan tersebut menjadi salah satu bahan bagi DPRD untuk mendalami aktivitas perusahaan di lapangan.

Femmy mengatakan, Komisi I akan kembali menggelar RDP karena masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum mendapatkan penjelasan secara tuntas, khususnya mengenai izin lingkungan.

“Salah satunya adalah terkait dengan izin. Ketika ada izin eksplorasinya, kemudian izin lingkungannya yang ternyata belum kita temukan,” katanya.

Ia menjelaskan, pihak DPRD telah meminta informasi kepada Dinas Lingkungan Hidup maupun PTSP terkait keberadaan izin lingkungan PT CBM. Namun, dalam RDP tersebut dokumen atau informasi mengenai izin lingkungan tersebut belum ditemukan.

“Sudah ditanya ke Dinas Lingkungan Hidup, kemudian juga ke PTSP, ini yang belum ada,” jelas Femmy.

Sementara itu, terkait izin eksplorasi, Femmy menyebut berdasarkan informasi yang diterima dalam rapat, izin tersebut telah ada.

“Kalau eksplorasinya menurut informasi sudah ada,” ujarnya.

Untuk memperjelas persoalan tersebut, Komisi I berencana kembali mengundang OPD terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone Bolango dan PTSP, serta pihak-pihak yang mengetahui proses perizinan dan aktivitas PT CBM.

RDP lanjutan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai legalitas aktivitas perusahaan sekaligus menjadi bahan DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat Bone Pantai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....