Pansus Deprov Gorontalo Sepakati Iuran Pertambangan Rakyat 7 Persen

  • 26 Agt 2026 10:23 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo — Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo menyepakati besaran iuran Pertambangan Rakyat sebesar 7 persen.

Kesepakatan tersebut dihasilkan setelah Pansus menggelar rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi, serta Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Senin 24 Agustus 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, bersama pimpinan dan anggota Pansus. Ketua Pansus Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, H. Sun Biki, mengatakan besaran iuran tersebut ditetapkan setelah Pansus mempertimbangkan sejumlah opsi, yakni 5 persen, 6 persen, dan 7 persen.

Menurutnya, angka 7 persen dinilai cukup fleksibel dan diharapkan tidak memberatkan masyarakat yang menjalankan aktivitas Pertambangan Rakyat.

“Setelah pembahasan yang cukup alot, kita menyepakati angka 7 persen. Ini kita harapkan menjadi angka yang fleksibel, sehingga tidak memberatkan para penambang, baik open pit maupun underground,” ujar Sun Biki.

Selain menetapkan besaran iuran, Pansus juga menyoroti penggunaan dan pengawasan dana yang diperoleh dari iuran tersebut. Sun Biki mengatakan, penerimaan tersebut harus dimanfaatkan secara tepat sasaran, termasuk untuk mendukung program reklamasi dan pemulihan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Dalam pembahasan Ranperda, Pansus juga menyepakati klausul yang memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola.

Sementara pengawasan terhadap kinerja operasional BUMD nantinya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah teknis. Sun Biki menegaskan, pengaturan iuran tersebut harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat penambang dan kepentingan masyarakat secara luas.

“Kita ingin ada keseimbangan antara kepentingan penambang dan masyarakat secara umum. Jangan sampai aturan ini justru merugikan salah satu pihak,” jelasnya.

Ia berharap aktivitas pertambangan emas di Gorontalo dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.

“Harapan kita, dengan adanya tambang emas ini, bisa memberikan kemaslahatan dan manfaat bagi masyarakat Gorontalo, bukan justru mendatangkan mudarat,” tegas Sun Biki.

Sun Biki menambahkan, pembahasan Ranperda kini telah memasuki tahap akhir. DPRD Provinsi Gorontalo menjadwalkan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II untuk penetapan Ranperda menjadi Perda pada Selasa, 1 September 2026.

Pansus berharap regulasi tersebut nantinya dapat memperkuat penerimaan daerah, memberikan kepastian bagi masyarakat penambang, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya pertambangan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Gorontalo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....