Deprov Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan GORR
- 20 Agt 2026 22:39 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendorong percepatan penyelesaian persoalan administrasi dan tumpang tindih batas lahan di sepanjang jalur Gorontalo Outer Ring Road atau GORR.
Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo, Dinas PUPR bidang pertanahan, BPN Provinsi Gorontalo, dan BPN Kabupaten Gorontalo, Selasa 18 Agustus 2026.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, mengatakan persoalan lahan di kawasan GORR lebih banyak berkaitan dengan aspek administrasi, khususnya batas bidang tanah berdasarkan hasil pengukuran sebelumnya.
“Permasalahannya lebih kepada administrasi. Terutama batas-batas hasil pengukuran sebelumnya,” kata Fadli.
Menurut Fadli, persoalan menjadi semakin kompleks setelah terdapat sejumlah pihak yang memiliki sertifikat baru yang bersinggungan dengan bidang tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Komisi I telah membangun kesepahaman bersama pemerintah dan BPN melalui koordinasi lintas pihak.
Dinas PUPR bidang pertanahan diminta kembali berkoordinasi dengan BPN. Pemerintah juga akan melibatkan masyarakat dan perusahaan yang memiliki bidang tanah yang bersinggungan dengan aset pemerintah.
“Kami sepakat untuk melakukan rapat koordinasi kembali antara PUPR bidang pertanahan, BPN, masyarakat, dan perusahaan yang tanahnya bersinggungan dengan tanah milik pemerintah,” ujar Fadli.
Komisi I juga membahas pemanfaatan citra udara untuk membantu proses pemetaan dan identifikasi bidang tanah yang bermasalah. Fadli menilai teknologi tersebut dapat memberikan gambaran kondisi lahan secara lebih jelas. Namun, akurasi hasil pemetaan tetap harus diperhatikan, termasuk posisi dan sudut kamera saat pengambilan citra.
“Kalau pemotretan dilakukan secara tegak lurus atau nol derajat, kemungkinan hasilnya akan lebih akurat,” jelasnya.
Meski demikian, Fadli menegaskan citra udara tidak dapat menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan batas lahan. Data hasil pemetaan harus dicocokkan dengan kondisi nyata di lapangan dan dokumen administrasi yang dimiliki masing-masing pihak.
Komisi I meminta Dinas PUPR bidang pertanahan dan BPN Kabupaten Gorontalo memperkuat koordinasi serta melakukan pengecekan langsung terhadap bidang tanah yang masih bermasalah. Menurut Fadli, pemeriksaan lapangan penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen, hasil pengukuran, sertifikat, dan kondisi fisik tanah.
“Kami menginginkan pemerintah Provinsi Gorontalo melalui PUPR bidang pertanahan berkoordinasi secara intensif dengan BPN Kabupaten Gorontalo,” katanya.
Selain persoalan tumpang tindih lahan di sepanjang jalur GORR, rapat juga membahas sejumlah lahan dan bangunan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Komisi I berharap seluruh persoalan pertanahan tersebut dapat diselesaikan secara bersama-sama dan terukur, sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi baru di kemudian hari.
Kepastian batas dan status lahan dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung penataan kawasan serta keberlanjutan pengembangan GORR.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....