Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Kawal Penyelesaian Lahan GORR yang Belum Tuntas
- 31 Jul 2026 14:55 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Bone Bolango – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan lapangan ke Desa Talulobutu Selatan, Kabupaten Bone Bolango, Kamis 30 Juli 2026, guna meninjau aset lahan proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang hingga kini belum bersertifikat serta masih menyisakan persoalan pembayaran ganti rugi kepada sejumlah pemilik lahan.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, didampingi Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR-PRKP Provinsi Gorontalo serta aparat Pemerintah Desa Talulobutu Selatan.
Dalam peninjauan, Komisi I menerima penjelasan terkait beberapa bidang tanah yang belum memperoleh penyelesaian ganti rugi. Salah satunya merupakan lahan milik keluarga Gobel yang masih terkendala persoalan administrasi dan kesepakatan internal keluarga.
Sekretaris Desa Talulobutu Selatan, Ismail Musa, menjelaskan keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh pemerintah, melainkan masih adanya persoalan di tingkat keluarga pemilik lahan yang belum diselesaikan.
Selain itu, Komisi I juga meninjau bangunan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang berdasarkan peta situasi Dinas PUPR-PRKP Provinsi Gorontalo, sebagian areanya berada dalam koridor pengembangan jalan GORR sehingga memerlukan penanganan sesuai ketentuan.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, merekomendasikan agar Pemerintah Desa Talulobutu Selatan segera menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Gorontalo dengan tembusan kepada Komisi I DPRD.
Menurutnya, surat tersebut perlu memuat usulan kebutuhan lahan pengganti agar fasilitas maupun bidang tanah yang terdampak proyek GORR dapat segera diproses penyelesaiannya oleh Pemerintah Provinsi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan pihaknya akan terus mengawal penyelesaian persoalan aset pemerintah yang berkaitan dengan proyek strategis GORR.
Komisi I juga mendorong Dinas PUPR-PRKP Provinsi Gorontalo mempercepat proses administrasi, sertifikasi, serta pembayaran ganti rugi sehingga pembangunan GORR dapat berjalan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat terdampak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....