Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Revisi Undang-Undang Penyiaran
- 26 Mei 2026 11:24 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, mendorong pemerintah pusat dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Ramdan usai menghadiri Focus Group Discussion yang digelar KPID Provinsi Gorontalo di Aula Tri Prasetya RRI Gorontalo, Senin 25 Mei 2026.
Menurutnya, regulasi penyiaran yang berlaku saat ini sudah cukup lama dan perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi serta dinamika dunia digital.
“Harapan kami akan ada revisi undang-undang terbaru agar aturan penyiaran bisa lebih terupdate mengikuti perkembangan saat ini,” ujar Ramdan.
Ia juga berharap revisi undang-undang nantinya dapat menjadi dasar pembentukan Peraturan Daerah tentang penyiaran di Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, regulasi yang lebih mutakhir dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola penyiaran yang sehat, berkualitas, dan adaptif terhadap perkembangan media digital.
Ramdan menambahkan sinergi antara pemerintah, DPRD, KPID, dan lembaga penyiaran sangat penting dalam menjaga kualitas ruang publik di Gorontalo.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....