Komisi II Deprov Gorontalo Akan Tindaklanjuti Aduan Tambang Ilegal di Dulupi

  • 11 Jun 2026 22:09 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo akan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat ekskavator di Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pemangku kepentingan, Senin 8 Juni 2026.

Menurut Mikson, rapat sempat terancam batal karena keterlambatan kehadiran pihak pengadu dari Dusun Sambati, Desa Dulupi. Namun, perwakilan masyarakat akhirnya hadir dan menyampaikan langsung keluhan terkait aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah meresahkan warga.

Masyarakat mengadukan berbagai dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga gangguan terhadap kehidupan masyarakat sekitar akibat aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Meski demikian, pembahasan belum dapat dilanjutkan secara menyeluruh karena sejumlah unsur Aparat Penegak Hukum (APH) yang diperlukan dalam penanganan persoalan tersebut belum hadir dalam rapat.

“Karena persoalan ini menyangkut penindakan hukum, maka harus melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan unsur lainnya. Oleh sebab itu, rapat hari ini kami tutup terlebih dahulu dan akan ditindaklanjuti melalui pembahasan internal bersama pimpinan DPRD,” ujar Mikson.

Ia menjelaskan bahwa persoalan penindakan hukum merupakan ranah Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo sehingga perlu dilakukan koordinasi lintas komisi agar penanganannya lebih komprehensif.

Sementara itu, Komisi II akan tetap fokus pada aspek yang berkaitan dengan sektor pertambangan yang memiliki legalitas, seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Mikson memastikan DPRD Provinsi Gorontalo akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dalam waktu dekat.

“Ini adalah aduan masyarakat yang harus segera kami respons. Kami meminta waktu sekitar dua minggu untuk melakukan pembahasan lanjutan dan menentukan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan,” katanya.

DPRD Provinsi Gorontalo berharap penyelesaian persoalan tambang ilegal di Dulupi dapat dilakukan melalui koordinasi seluruh pihak terkait sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan ilegal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....