RDP Komisi I Deprov Belum Temukan Titik Temu Soal Pembayaran Mobil PENAS KTNA

  • 03 Agt 2026 20:27 WIB
  •  Gorontalo

RRi.CO.ID, Gorontalo – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo terkait persoalan belum dibayarnya biaya sewa 53 unit kendaraan operasional pada ajang PENAS KTNA 2026 belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian.

RDP yang digelar Senin 3 Agustus 2026 itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, dengan menghadirkan perwakilan perusahaan penyedia jasa transportasi, pemilik armada, serta pihak terkait menyusul aduan dari Aliansi Pergerakan Rakyat Nusantara (APRN).

Fadli Poha mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan seluruh pihak, belum ditemukan titik temu untuk menyatukan persepsi mengenai penyelesaian pembayaran yang masih menjadi tuntutan para pemilik kendaraan.

Menurutnya, DPRD menerima tiga usulan tindak lanjut, yakni mempertemukan kembali pihak-pihak yang berselisih untuk mencari penyelesaian secara musyawarah, menggelar RDP gabungan Komisi I dan Komisi II, atau membentuk Panitia Khusus (Pansus).

"Hari ini belum ada titik temu. Kami akan menyampaikan hasil rapat kepada pimpinan DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah dilakukan pertemuan lanjutan, RDP gabungan, atau pembentukan Pansus," kata Fadli ketika diwawancarai usai RDP, Senin 3 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pembentukan Pansus masih menjadi opsi terakhir apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak membuahkan hasil.

Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa sumber anggaran kegiatan transportasi PENAS KTNA berasal dari Kementerian Pertanian melalui perusahaan atau vendor pelaksana. Namun, menurut Fadli, persoalan menjadi rumit karena terdapat perbedaan penjelasan antara pemilik perusahaan dan pihak yang menjalankan operasional di lapangan.

"Kami melihat ada persoalan internal di tubuh perusahaan sehingga cukup sulit menentukan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap penyelesaian pembayaran," ujarnya.

Fadli berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah agar hak para pemilik kendaraan segera dipenuhi tanpa harus menempuh proses yang lebih panjang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....