Bapemperda Deprov Gorontalo Bahas Perubahan Perda Perizinan Berusaha
- 12 Mei 2026 07:03 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo dan Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo guna membahas tindak lanjut usulan rancangan peraturan daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Rapat tersebut membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Perubahan ini dinilai penting untuk menyesuaikan sejumlah regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk penyesuaian klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) serta mekanisme perizinan yang belum termuat dalam perda sebelumnya.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano mengatakan, usulan perubahan perda tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan gubernur terkait penyesuaian aturan perizinan di daerah.
“Kenapa kita dorong segera dilakukan pengagendaan dan perubahan terhadap peraturan daerah ini, karena ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan regulasi yang ada di atasnya, termasuk penyesuaian KBLI dan beberapa perizinan yang belum termuat dalam perda nomor 6 tahun 2023,” ujar Syarifudin Bano kepada RRI.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemaparan Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Biro Hukum, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi urgensi dilakukannya revisi perda tersebut. Menurutnya, percepatan pembahasan perlu dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin berusaha di Provinsi Gorontalo.
“Bagi kami perubahan ini tidak ada masalah dan bahkan kita mau dorong lebih cepat prosesnya, karena ini terkait dengan keamanan setiap orang yang mau berusaha di sini, bagaimana mereka terwadahi secara hukum melalui peraturan daerah,” tambahnya.
Selain itu, DPRD juga menekankan agar perubahan perda tersebut tetap berpihak kepada masyarakat dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kepentingan umum.
Syarifudin menambahkan, revisi perda diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan perizinan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui tata kelola perizinan yang lebih baik dan sesuai regulasi terbaru.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....