Kanwil Kemenag Gorontalo Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

  • 20 Agt 2026 22:26 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo mendorong seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan jajaran Bimas Islam untuk mengoptimalkan Program Isbat Wakaf sebagai upaya mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di daerah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Y. Bobihu, menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan dalam kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi operator pengelolaan data wakaf di KUA Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis 20 Agustus 2026.

Mahmud menilai Program Isbat Wakaf menjadi peluang penting untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan kepastian hukum tanah wakaf secara bersama-sama. Ia meminta seluruh unsur terkait, mulai dari KUA, Seksi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf hingga operator, mengambil peran sesuai tugas masing-masing.

Menurutnya, kemudahan yang diberikan melalui program tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal, bukan hanya dipandang sebagai tanggung jawab pengadilan atau Kementerian Agama.

“Ini kesempatan kita. Ketika seluruh pihak sudah datang dan memberikan kemudahan, maka harus kita manfaatkan seluas-luasnya. Ini adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab kita bersama, khususnya para Kepala KUA dan jajaran Bimas Islam,” ujar Mahmud.

Ia menambahkan, Kepala KUA memiliki posisi strategis karena juga menjalankan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Karena itu, KUA diharapkan aktif mengawal proses administrasi hingga tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera ditindaklanjuti.

Mahmud juga menekankan pentingnya peningkatan kemampuan operator dalam mengelola dan memperbarui data wakaf, termasuk melalui aplikasi E-AIW. Penguasaan sistem tersebut dinilai penting agar pencatatan wakaf di tingkat daerah dapat berjalan tertib dan terintegrasi dengan pengelolaan data secara nasional.

“Operator harus benar-benar memahami bagaimana mengelola dan menginput data. Kalau ada yang belum memahami, mari kita belajar bersama. Semua harus mampu karena ini bagian dari pekerjaan kita,” katanya.

Lebih lanjut, Mahmud mengajak jajaran Kemenag menjadikan percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. Kepastian hukum atas aset wakaf dinilai dapat memberikan rasa aman serta mengantisipasi potensi sengketa di kemudian hari.

Ia berharap para Kepala KUA dapat menjadi penggerak di wilayah masing-masing, terutama dalam mengoordinasikan pendataan, kelengkapan administrasi, hingga proses sertifikasi tanah wakaf.

“Saya minta dukungan tenaga, pikiran, dan waktu dari Bapak dan Ibu semua. Kepala KUA harus menjadi penggeraknya. Kita sudah diberikan kesempatan, kemudahan, dan dukungan lintas sektor. Mari kita selesaikan bersama,” pungkas Mahmud.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....