Kanwil Kemenag Gorontalo Perkuat Sinergi Pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu

  • 20 Agt 2026 22:27 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung optimalisasi Program Isbat Wakaf Terpadu di Provinsi Gorontalo. Koordinasi tersebut berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Rabu 19 Agustus 2026.

Kegiatan dihadiri Plt. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo H. Mahmud Y. Bobihu, Kepala Bidang Bimas Islam H. Asrul Lasapa, Ketua Tim Kerja Zakat dan Wakaf Hj. Maryam Hamid, serta jajaran Bimas Islam Kanwil Kemenag Gorontalo.

Koordinasi juga melibatkan Kepala Kanwil ATR/BPN Gorontalo Sudarman Harjasaputra, Wakil Ketua PTA Gorontalo Mohamad Yamin, Kasi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Yuniarto, serta para Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang terdiri atas Kepala KUA Kecamatan se-Provinsi Gorontalo dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Program Isbat Wakaf Terpadu merupakan bentuk kolaborasi antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, lembaga peradilan agama, instansi pertanahan, dan unsur penegak hukum. Program ini ditujukan untuk memperkuat tertib administrasi, memperlancar proses legalisasi, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf milik masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, para pemangku kepentingan menyamakan persepsi mengenai mekanisme dan langkah pelaksanaan program. Pembahasan diarahkan pada penguatan koordinasi dalam proses administrasi hingga legalisasi aset wakaf, mulai dari tingkat kecamatan sampai provinsi.

Keterlibatan Kejaksaan Tinggi Gorontalo turut memperkuat pendampingan lintas sektor, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Plt. Kakanwil Kemenag Provinsi Gorontalo H. Mahmud Y. Bobihu mengatakan, koordinasi terpadu diperlukan agar setiap tahapan Program Isbat Wakaf Terpadu dapat dilaksanakan secara efektif sekaligus memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

“Kepala KUA selaku PPAIW memiliki peran strategis dalam proses administrasi ikrar wakaf di tingkat kecamatan. Karena itu, koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan harus terus diperkuat,” ujarnya.

Ia menilai, tertib administrasi perwakafan menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah maupun aset yang telah diwakafkan masyarakat. Legalitas yang jelas juga diperlukan untuk memastikan aset wakaf tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan keagamaan dan sosial.

“Dengan adanya koordinasi secara terpadu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan administrasi dan legalitas aset wakaf di daerah,” tandasnya.

Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenag Gorontalo bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Program Isbat Wakaf Terpadu. Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan aset wakaf yang lebih tertib, aman, efektif, serta memiliki kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat di Provinsi Gorontalo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....