Kemenkum Gorontalo Dampingi Pelaku Usaha Fashion Daftar Merek

  • 01 Jun 2026 15:24 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menerima konsultasi pendaftaran merek dari pelaku usaha fashion, Muhammad Riski Adam, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Selasa 26 Mei 2026.

Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Jayantri Ribunu, bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Sigit Setiawan Salim. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual pelaku usaha di daerah.

Dalam proses konsultasi, tim melakukan identifikasi klasifikasi merek terhadap usaha fashion yang dimiliki Muhammad Riski Adam. Hasilnya, usaha tersebut masuk dalam Kelas 25 yang mencakup berbagai produk pakaian dan perlengkapan fashion.

Selanjutnya, tim melakukan penelusuran pada Pusat Data Kekayaan Intelektual Merek untuk mengetahui potensi pendaftaran merek yang akan diajukan. Dari hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya merek terdaftar lain pada kelas yang sama yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang akan didaftarkan.

Kondisi tersebut menyebabkan merek yang diajukan berpotensi mengalami penolakan dalam proses pemeriksaan substantif. Untuk itu, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan sejumlah masukan kepada pemilik usaha agar memperkuat daya pembeda merek yang akan digunakan.

Tim menyarankan agar pemilik usaha menambahkan unsur kata pada bagian depan merek atau mempertimbangkan penggunaan nama merek lain yang lebih unik. Langkah tersebut dinilai penting guna menghindari persamaan dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya dan meningkatkan peluang diterimanya permohonan pendaftaran.

Menanggapi saran tersebut, Muhammad Riski Adam menyatakan kesediaannya untuk melakukan penyesuaian terhadap nama merek yang akan diajukan. Ia juga berencana melakukan konsultasi lanjutan dengan Kanwil Kemenkum Gorontalo sebelum mengajukan permohonan pendaftaran secara resmi.

Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan akan terus memberikan layanan konsultasi, pendampingan, dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, dalam upaya memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing usaha sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan merek.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....