Tenaga Kesehatan Gorontalo Didorong Layani Pasien tanpa Diskriminasi
- 21 Mei 2026 19:59 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo mendorong tenaga kesehatan di Kabupaten Gorontalo memberikan pelayanan medis tanpa diskriminasi sebagai bentuk pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Penguatan kapasitas HAM bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo itu mengusung tema “Tenaga Kesehatan Penjaga HAM, Pelayanan Kesehatan tanpa Diskriminasi”.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Kamis 21 Mei 2026 tersebut diikuti 50 peserta yang terdiri dari pejabat struktural, perwakilan puskesmas, hingga RSUD se-Kabupaten Gorontalo.
Tim Wilker KemenHAM Gorontalo, Agus Wantogia, mengatakan pelayanan kesehatan yang adil dan setara merupakan bagian penting dari implementasi HAM.
“Setiap masyarakat memiliki hak yang sama memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau tanpa membedakan latar belakang apa pun,” ucap Agus Wantogia.
Menurutnya, tenaga kesehatan tidak hanya berorientasi pada pelayanan medis, tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, empati, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
“Kami berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran ASN dalam mencegah stigma dan perlakuan tidak setara terhadap kelompok rentan,” kata Agus.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Ismail T. Akase, menegaskan fasilitas kesehatan harus menjadi tempat yang aman dan inklusif bagi seluruh masyarakat.
“Ketika seseorang sakit, mereka berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan pertolongan. Kita digaji negara untuk melayani semua warga tanpa memilih pasien,” ujar Ismail T. Akase.
Ia menjelaskan terdapat lima prinsip HAM yang wajib diterapkan di fasilitas kesehatan, yakni kesetaraan pelayanan, kerahasiaan data pasien, keterbukaan informasi, persetujuan tindakan medis, dan keadilan prosedural.
Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo juga terus memperkuat pelayanan humanis terhadap pasien rentan seperti penderita Tuberkulosis, HIV/AIDS, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa melalui penguatan SOP, sistem pengaduan transparan, serta penyediaan akses ramah disabilitas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....