Kuota Haji 2026 Disesuaikan dengan UU Nomor 14/2025

  • 08 Des 2025 17:27 WIB
  •  Gorontalo

KBRN Gorontalo – Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2026 akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur secara rinci ketentuan terkait kuota haji. Peraturan ini telah diatur oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, dan pemerintah pusat hingga daerah berkomitmen untuk mengatur sistem penyelenggaraan ibadah haji sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. "Pelaksanaan ibadah haji 2026 sepenuhnya akan menjadi kewenangan Kementerian Haji dan Umrah," kata Safwan Eki, Ketua Tim Bimbingan Jemaah Haji Reguler pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo.

Menanggapi kebijakan pengurangan kuota haji tersebut, Safwan Eki menjelaskan bahwa kuota haji akan disesuaikan dengan jumlah penduduk Muslim dan daftar tunggu (waiting list). "Berdasarkan undang-undang haji terbaru, kuota haji akan disesuaikan dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota," ungkapnya. Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah RI telah memutuskan untuk menetapkan kuota berdasarkan waiting list jemaah yang terdaftar.

Safwan juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat bersama DPR-RI berupaya agar pelayanan haji di Provinsi Gorontalo dapat berjalan maksimal, tanpa mengorbankan kenyamanan para jemaah. "Kami berharap dukungan dari semua komponen untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji tahun depan," tambahnya. Ia juga mengingatkan kepada para jemaah yang sudah terdaftar untuk memperhatikan seluruh tahapan yang sedang berlangsung, terutama terkait dengan pelunasan biaya haji yang saat ini sedang berlangsung selama sebulan.

Menyusul proses tersebut, Safwan menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah akan menangani seluruh tahapan pelaksanaan haji dengan baik agar berjalan lancar. "Kami meminta dukungan dari semua pihak dalam membantu proses tahapan haji yang sedang berlangsung, agar jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada," tandas Safwan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....