Call Center 110 Respons Cepat Gangguan Hiburan Malam di Luwoo

  • 28 Jun 2026 14:09 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Respons cepat Polres Gorontalo terhadap laporan masyarakat melalui Call Center 110 berhasil menghentikan aktivitas hiburan malam yang mengganggu waktu istirahat warga di Desa Luwoo, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Minggu 28 Juni 2026 dini hari. Laporan disampaikan seorang warga yang merasa terganggu dengan suara musik berintensitas tinggi hingga menjelang waktu subuh. Aduan tersebut langsung diteruskan petugas piket Call Center 110 kepada personel Pamapta I, SPKT, dan piket fungsi Polres Gorontalo untuk segera ditindaklanjuti di lokasi.

Tim yang dipimpin Pamapta I Polres Gorontalo, Ipda Defrina Enxa Sulistya, bergerak menuju lokasi sesaat setelah menerima informasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati kegiatan hiburan masih berlangsung dengan volume suara yang mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Kepolisian kemudian mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada pemilik rumah maupun penyelenggara kegiatan. Petugas memberikan pembinaan sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan menghormati hak masyarakat untuk beristirahat.

Pemilik rumah menerima arahan yang diberikan petugas dengan sikap kooperatif. Tanpa adanya penolakan, seluruh aktivitas hiburan malam langsung dihentikan sehingga situasi di lingkungan tersebut kembali tenang dan kondusif.

"Aduan yang masuk melalui Call Center 110 pada pukul 04.00 Wita langsung kami respons saat itu juga secara cepat. Kami sangat mengapresiasi kepedulian warga yang melaporkan gangguan kamtibmas ini demi kenyamanan lingkungan tempat tinggalnya," ucap Ipda Defrina.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam melaporkan potensi gangguan keamanan menjadi bagian penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan tertib. Respons cepat dari petugas juga menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Setelah diberikan pembinaan secara humanis namun tetap tegas oleh petugas, pemilik rumah langsung paham, kooperatif, dan mematikan seluruh kegiatan hiburan tersebut sehingga situasi kembali kondusif tanpa perlu ada gesekan antarwarga," tambahnya.

Penanganan tersebut berlangsung tanpa menimbulkan konflik maupun tindakan represif. Pendekatan edukatif yang dilakukan kepolisian dinilai mampu menyelesaikan persoalan dengan mengedepankan komunikasi dan kesadaran bersama.

Polres Gorontalo mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui laporan yang cepat, kepolisian dapat segera mengambil langkah penanganan sehingga kenyamanan lingkungan tetap terjaga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....