Residivis Curanmor Ditangkap di Buol, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
- 26 Apr 2026 23:29 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo — Tim Opsnal Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo yang dibackup Resmob Polres Buol berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Penangkapan dilakukan di sebuah penginapan di wilayah Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/IV/2026/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 19 April 2026, terkait dugaan pencurian sepeda motor. Pelapor sekaligus korban adalah PR (19), seorang wiraswasta asal Kabupaten Gorontalo.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Saat itu, korban menerima informasi dari saksi TP melalui pesan WhatsApp bahwa sepeda motor Yamaha NMAX berwarna biru dengan nomor polisi DM 3523 SC yang dipinjamnya telah hilang dari area parkir.
Saksi sempat berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta dan melaporkannya ke SPKT Polda Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, mengatakan tim Resmob segera bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) pada malam hari setelah laporan diterima. Petugas melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari hasil analisis CCTV pada 21 April 2026, terlihat seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai JUA (33) berjalan kaki melewati lokasi sekitar pukul 16.00 WITA. Selanjutnya, pada pukul 16.54 WITA, pelaku kembali terekam mendorong sepeda motor korban ke arah Jalan Dewi Sartika,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Paleleh, Kabupaten Buol. Tim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Buol untuk melakukan pengejaran.
Pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di sebuah penginapan di Paleleh bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Buol untuk diinterogasi sebelum dijemput oleh tim dari Polda Gorontalo.
“Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian laptop, televisi, dan barang elektronik di beberapa lokasi di Kota Gorontalo,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit handphone, tiga unit laptop, satu unit televisi, satu unit mesin dinamo air, satu unit komputer beserta perlengkapannya, satu buah parang, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban.
Polisi juga mengungkap bahwa saat proses penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
Diketahui, pelaku merupakan residivis dengan riwayat kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2021 serta pencurian laptop dan handphone pada tahun 2023.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan ditahan guna proses hukum selanjutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....