Sat Reskrim Polres Gorontalo Ungkap Kasus Pencurian

  • 06 Des 2025 15:37 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo : Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu toko swalayan Alfamart yang berada di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Dalam kejadian yang terjadi pada Kamis (4/12) dini hari, total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 17 juta.

Kapolres Gorontalo, AKBP Ki Ide Bagus Tri, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Ipda Ucjen Sule, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian langsung menanggapi laporan pencurian yang diterima pada Jumat (5/12) sekitar pukul 10.00 WITA.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Pandawa serta unit Inafis Polres langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Ipda Ucjen

Menurut keterangan dari KBO Reskrim, kejadian pencurian tersebut diperkirakan terjadi pada Kamis (4/12) sekitar pukul 02.00 WITA dini hari. Meskipun kejadian terjadi beberapa jam sebelumnya, laporan baru diterima pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WITA.

"Di lokasi kejadian, kami mengumpulkan bahan keterangan baik dari saksi-saksi maupun rekaman CCTV yang ada di dalam toko swalayan," jelasnya

Hasil penyelidikan sementara mengarah pada salah satu karyawan toko yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana tersebut, berinisial GS

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan pelaku di tempat kostnya, bersama barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 10.415.000,- (Sepuluh Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Rupiah)," tambah Ipda Ucjen.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak Polres Gorontalo menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di sekitar mereka. (RA)


Rekomendasi Berita