KRYD Polsek Telaga Biru Amankan Puluhan Botol Miras
- 04 Okt 2025 13:40 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo : Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Telaga Biru Polres Gorontalo kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, pada Selasa malam (16/09/25) pukul 20.30 WITA.
Sebanyak 24 botol miras jenis cap tikus ukuran 600 ml diamankan petugas dari salah satu warung milik warga berinisial MG (42), yang kemudian dibawa ke Mapolsek Telaga Biru untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk miras yang kami dapati di salah satu warung di wilayah Lupoyo, seluruhnya kami amankan dari pemilik. Kami juga telah membuatkan surat tanda terima barang bukti miras dan membawanya ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bripka Alfian Thaib, yang memimpin kegiatan tersebut.
Di tempat terpisah, Kapolsek Telaga Biru, Iptu Fitri Sarino Ali, menegaskan bahwa KRYD ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, yang dinilai dapat mengganggu stabilitas keamanan di lingkungan warga.
“Sasaran kami tidak hanya miras, tetapi juga senjata tajam, senjata api atau bahan peledak ilegal, premanisme, perjudian, prostitusi, hingga narkotika dan psikotropika,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, Iptu Fitri menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Telaga Biru dalam meminimalisir potensi gangguan Kamtibmas dan menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat.
“Kami ingin memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Telaga Biru, dan salah satu cara efektif adalah dengan memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yang masih kerap ditemukan,” tandasnya.
Polsek Telaga Biru juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan dengan tidak menjual atau mengonsumsi miras serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. (RA)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....