Tersangka Penggelapan Jabatan, Satreskrim Polres Gorontalo Jemput Paksa
- 01 Jun 2025 18:38 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo: Tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik, seorang pria berinisial HP akhirnya dijemput paksa oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo di wilayah Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Tersangka HP merupakan terlapor dalam kasus dugaan penggelapan jabatan di sebuah perusahaan yang beralamat di Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Penjemputan paksa dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WITA dengan dukungan Polsek Bahodopi, Polres Morowali.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Faisal Ariyoga A. Harianja menjelaskan, tersangka telah dua kali dipanggil secara resmi namun tidak memberikan tanggapan yang patut dan wajar, sehingga penyidik mengeluarkan perintah membawa secara paksa.
“Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/24/I/2024, tersangka HP yang bekerja sebagai sales tidak menyetorkan hasil penjualan dan tidak melaporkan stok barang. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian Rp81 juta lebih,” ucap IPTU Faisal, Jumat (30/5/2025).
Dari hasil penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti nota kwitansi fiktif, slip gaji, hasil audit, serta dokumen penting milik perusahaan untuk memperkuat proses hukum.
Untuk perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....