Anak di Bawah Umur Terlibat Pencurian Kawat Tembaga
- 27 Apr 2025 19:03 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo: Satuan Reserse Kriminal Polres Bone Bolango bergerak cepat menindaklanjuti laporan pencurian kawat tembaga di sebuah perusahaan yang telah lama tak beroperasi. Hanya berselang satu hari dari pelaporan, tiga terduga pelaku berhasil diringkus. Satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, yang justru disebut sebagai aktor utama dalam kasus ini.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, menyampaikan pada konferensi pers tanggal 23 April bahwa pencurian terjadi pada Jumat, 4 April. Para pelaku memasuki area perusahaan dan mengambil kawat tembaga langsung dari dinamo. Modus mereka sederhana namun terencana—memotong kabel dengan gunting lalu membawanya dalam karung.
Polisi menghadirkan dua tersangka dewasa, MFD (21) dan AP (19), sementara pelaku anak, berinisial MGL, ditangani secara terpisah oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Meski demikian, keterlibatan MGL dalam aksi tersebut dinilai signifikan sehingga penanganannya tetap menjadi prioritas.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 28 kilogram kawat tembaga, terbagi dalam dua karung berbeda, serta sebuah senter dan gunting yang digunakan saat beraksi. Tak satu pun dari barang hasil curian itu sempat dijual, berkat gerak cepat petugas di lapangan,” ucap Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro pada konferensi pers Rabu (23/4/2025).
Polres Bone Bolango mengapresiasi laporan cepat dari pihak perusahaan yang menjadi korban. Dengan dasar laporan tersebut, tim penyidik dapat bergerak efektif melakukan penelusuran, hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku dalam waktu singkat.
Atas perbuatannya, dua tersangka dewasa dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, proses hukum terhadap MGL akan ditempuh melalui sistem peradilan anak, dengan mempertimbangkan pendekatan restoratif dan pembinaan jangka panjang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....