Team Rajawali Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kota Gorontalo

  • 30 Mar 2025 18:10 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo: Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WITA. Kasus pencurian ini berhasil terungkap berkat laporan dari korban, Royin Laiya, yang melaporkan kehilangan sepeda motornya kepada pihak kepolisian. Pengungkapan ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Gorontalo Kota.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza dalam konferensi pers yang digelar Rabu (26/3/2025), menjelaskan setelah menerima laporan dari korban, tim Rajawali langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan penyelidikan, pelaku pencurian diduga adalah RS (22), seorang warga Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

AKP Akmal mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus penipuan untuk melancarkan aksinya.

“Modus yang digunakan RS adalah dengan datang ke tempat Royin untuk melamar pekerjaan. Setelah beberapa saat, RS meminjam sepeda motor korban. Ketika korban menolak untuk meminjamkan sepeda motor, RS kemudian mengambil kunci sepeda motor dan membawanya tanpa sepengetahuan pemilik,” ucap AKP Akmal.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, tim Rajawali yang dipimpin oleh Wakil Kasat Reskrim Iptu Hermanto segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka berhasil memperoleh informasi bahwa RS berada di Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa. Berdasarkan informasi tersebut, tim Rajawali, dengan dukungan Resmob Polres Tomohon, berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru-putih yang dicuri.

Saat ini, sepeda motor yang dicuri sudah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota sebagai barang bukti. Tersangka RS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 486 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun. AKP Akmal menutup keterangan persnya dengan mengingatkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Rajawali dan dukungan masyarakat yang terus bekerjasama dengan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....