Polres Boalemo Ungkap Motif KDRT Korban Meninggal Dunia
- 28 Feb 2025 21:28 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo: Satuan Reskrim Polres Boalemo mengungkap kasus KDRT yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia. Melalui Press Confrence, Kamis (27/02/2025) Kapolres Boalemo melalui Kasat Reskrim Iptu Syaiful Djakatara, menyampaikan kronologis terjadinya kasus KDRT yang mengakibatkan korban Nirfan Dulambuti meninggal dunia yang dimana tersangka Ronald Entengo merasa jenuh akibat dimarahi korban sehingga tersangka mengeluarkan kata agar diam dan diancam untuk dibunuh.
"Korban justru menantang dan mengatakan laki-laki penyakitan begini berani membunuh sehingga tersangka mengambil pisau dapur kemudian mengakhiri hidup korban," ucap Kasat Reskrim Iptu Syaiful Djakatara.
Lebih Lanjut Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Syaiful Djakatara, menjelaskan motifnya yaitu tersangka Ronald Entengo sakit hati dengan korban Nirfan Dulambuti.
"Korban merupakan istrinya sendiri karena setiap terjadi permasalahan antara mereka berdua korban selalu menyinggung penyakit tersangka," tambahnya.
Tersangka melanggar ketentuan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara dan tersangka saat ini sudah ditahan dirutan Polres Boalemo dan berkas perkarnya sudah akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....