Kata-Kata Tersangka Korupsi Dana KONI Gorontalo saat Digiring Ke Mobil Tahanan

  • 22 Agt 2026 19:58 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Salah seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo, AP, menyampaikan beberapa kalimat saat dibawa oleh petugas keluar dari gedung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menuju mobil tahanan, Jumat 21 Agustus 2026.

"Jadi, hari ini saya terima kasih ke Kejaksaan, hari ini sudah memuaskan orang yang suka mo ini (menangani persoalan) kita di KONI," ujar AP kepada para awak media.

Sosok yang menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Provinsi Gorontalo tersebut juga melontarkan kekecewaannya kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang tidak menetapkan Bendahara KONI Provinsi Gorontalo sebagai tersangka. Hal ini membuatnya dirinya secara pribadi kecewa terhadap lembaga penegak hukum.

"Yang kami kecewakan, bendahara tidak di anu (belum ditetapkan tersangka), padahal dia yang kumpul-kumpul uang, dia yang menerima uang," sesalnya.

Menjawab hal ini, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo mengatakan, dari fakta-fakta yang ditemukan oleh tim penyidik sejauh ini, pertanggungjawaban atas pengelolaan dana hibah KONI Provinsi Gorontalo untuk kegiatan PON Aceh-Sumut tahun 2024, ada pada empat tersangka yang sudah ditetapkan.

"Bendahara secara organisasinya, itu melibatkan diri dari segi mengeluarkan anggaran. Tetapi dari pelaksanaan kegiatan, itu kami belum menemukan fakta bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bendahara," jelasnya.

Untuk sementara waktu, Rafid menyebut Kejaksaan Tinggi Gorontalo juga belum melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap potensi adanya tersangka lain dalam kasus ini. Kejaksaan masih akan melihat fakta-fakta lain yang terungkap saat proses persidangan terhadap empat tersangka.

"Tetapi kita lihat lagi nanti apakah dari persidangan keterangan-ketrangan atau alat bukti yang bisa kita gunakan untuk penetapan tersangka baru," tuturnya.

Berdasarkan rilis Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo merugikan keuangan negara sebesar Rp.2.322.919.275 (dua miliar tiga ratus dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).

Rinciannya, tersangka FS selalu Ketua KONI Provinsi Gorontalo menerima Rp885.740.000, tersangka AP selaku Sekretaris Umum KONI Provinsi Gorontalo sebesar Rp474.125.000, tersangka MAM dari pihak CV Niyamal senilai Rp704.434.275, dan tersangka MAM dari pihak CV Rahmah sebesar Rp254.120.000.

Para tersangka kini telah dilakukan penahanan di Lapas Gorontalo selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....