Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Tahan Tersangka Dugaan Penganiayaan
- 14 Agt 2026 21:10 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, Kamis 13 Agustus 2026. Tersangka yang ditahan yakni ABR alias Aziz. Penahanan dilakukan berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/386/X/2025/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 30 Oktober 2025.
Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Gorontalo terhadap perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan sejak tahun 2025.
Dalam perkara ini, Aziz diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang merupakan ketentuan baru terkait tindak pidana penganiayaan.
AKP Darwin Pakaya mengatakan penahanan dilakukan sesuai kebutuhan proses penyidikan dan tahapan hukum yang sedang berjalan.
“Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan yang diperoleh,” kata Darwin.
Ia menjelaskan pelaksanaan penahanan terhadap tersangka berlangsung aman dan lancar. Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Gorontalo juga tetap terkendali.
“Pelaksanaan penahanan terhadap tersangka berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Gorontalo juga dilaporkan dalam kondisi aman dan terkendali,” ucapnya.
Setelah penahanan dilakukan, penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai tahapan penyidikan yang berlaku. Penyidik juga akan mendalami perkara berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh selama proses penyidikan.
Polda Gorontalo menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan asas profesionalitas. Status tersangka dalam perkara ini juga tidak menghapus hak yang bersangkutan untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Dalam pemberitaan ini, Aziz tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah atau asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....