Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Judi ke Kejari Pohuwato

  • 17 Apr 2026 12:39 WIB
  •  Gorontalo

RRI.co.id, Gorontalo — Polda Gorontalo melalui Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato, Jumat (17/04/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara tindak pidana perjudian berdasarkan laporan polisi tertanggal 23 Januari 2026. Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Seluruh rangkaian penyerahan Tahap II dilaksanakan oleh personel Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo dan berlangsung aman, tertib, serta lancar di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Teddy Rachesna, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak segala bentuk praktik perjudian, termasuk yang memanfaatkan teknologi informasi.

“Kami menegaskan bahwa Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis online. Penanganan perkara ini hingga tahap penyerahan ke jaksa merupakan bukti bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun, serta turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gorontalo.



google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....