Kasus Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Masuk Tahap Penuntutan
- 03 Jul 2026 21:37 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, memasuki tahap penuntutan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato melimpahkan seorang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Kamis 2 Juli 2026.
Pelimpahan tahap II dilakukan terhadap tersangka berinisial HSS beserta barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merek Sunward berwarna hijau tosca. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Bulangita pada 4 Mei 2026. Saat itu, Satreskrim Polres Pohuwato bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga merusak lingkungan.
Hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik kemudian mengarah pada penetapan HSS sebagai tersangka. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, perkara tersebut resmi memasuki tahap penuntutan.
"Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Pohuwato dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan tuntas hingga ke proses penuntutan," ucap Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan.
Menurutnya, pelimpahan tahap II menjadi bagian dari komitmen Polres Pohuwato untuk memastikan setiap perkara yang telah diungkap diproses sesuai ketentuan hukum hingga memperoleh kepastian hukum.
Polres Pohuwato juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan, menjaga keamanan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum," kata Iptu Renly Turangan.
Pihak kepolisian berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi peringatan agar seluruh aktivitas pertambangan dilakukan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato berlangsung aman dan lancar sebagai bagian dari proses hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....