Dunia Olahraga dalam Pusaran Korupsi: Antara Prestasi dan Badai Integritas

  • 23 Agt 2026 14:17 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Dunia olahraga Gorontalo tengah menghadapi ujian serius setelah Kejaksaan Tinggi Gorontalo menahan sejumlah petinggi KONI Provinsi Gorontalo dan pihak penyedia dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024.

Ekonom Gorontalo dan pemerhati olahraga, Dr. Herwin Mopangga menilai, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyentuh persoalan integritas dan masa depan pembinaan olahraga di daerah. Dalam pandangannya, dana hibah olahraga yang mencapai sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp2,32 miliar merupakan anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk mendukung perjuangan atlet, pelatih dan cabang olahraga.

Meski demikian, Herwin menegaskan proses hukum tetap harus dihormati dan asas praduga tak bersalah wajib dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Menurut Herwin, dugaan penyimpangan anggaran olahraga dapat memberikan dampak yang lebih luas dibandingkan sekadar angka kerugian negara. Sebab, setiap rupiah yang dialokasikan untuk olahraga melekat dengan perjuangan atlet, pengorbanan keluarga, kerja keras pelatih serta harapan masyarakat untuk melihat prestasi daerah di tingkat nasional maupun internasional.

“Olahraga bukan sekadar urusan sehat, bugar, menang dan kalah. Di dalamnya terdapat ekosistem sosial dan ekonomi yang melibatkan atlet, pelatih, wasit, tenaga kesehatan, pengelola arena, penyedia perlengkapan, pelaku UMKM, transportasi, penginapan hingga industri kreatif,” kata Herwin.

Ia menjelaskan, cabang olahraga seperti pencak silat, langga, sepak bola, sepak takraw, tinju dan atletik memiliki akar kuat di tengah masyarakat Gorontalo. Bagi sebagian atlet, olahraga bahkan menjadi jalan untuk memperoleh beasiswa, pekerjaan, penghargaan, jejaring serta masa depan yang lebih baik. Menurutnya, kebocoran anggaran olahraga berpotensi menimbulkan efek berantai. Kualitas peralatan dapat menurun, pemenuhan nutrisi atlet terganggu, kesempatan mengikuti tryout berkurang, pemulihan atlet tidak optimal hingga kesempatan meraih prestasi menjadi semakin sempit.

Herwin juga menyoroti adanya biaya peluang dari setiap anggaran yang tidak dikelola secara optimal. Dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk pengadaan peralatan latihan, pengembangan sport science, pembinaan liga usia dini, perlindungan atlet melalui asuransi hingga peningkatan kualitas kompetisi.

“Pada skala daerah, investasi olahraga yang dikelola dengan baik juga dapat menumbuhkan wisata olahraga, penyelenggaraan turnamen, produksi seragam dan suvenir, konten digital serta berbagai layanan kebugaran. Sebaliknya, tata kelola yang buruk dapat menurunkan kepercayaan sponsor dan dunia usaha,” ujarnya

Selain aspek ekonomi, Herwin menilai persoalan integritas dapat memberikan tekanan psikologis terhadap atlet. Atlet membutuhkan rasa aman, kepercayaan dan keyakinan bahwa pengorbanan mereka dihargai secara adil. Jika muncul dugaan hak atlet atau cabang olahraga tidak diterima secara utuh, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan rasa kecewa, hilangnya kepercayaan kepada organisasi hingga berkembangnya sikap sinis di kalangan atlet muda.

Menurut Herwin, biaya psikologis tersebut sering kali tidak tercermin dalam perhitungan kerugian negara. Hilangnya kepercayaan, pupusnya cita-cita atlet muda, kecemasan keluarga dan rusaknya solidaritas dalam tim merupakan dampak yang sulit dihitung secara finansial.

Ia mengingatkan, apabila kondisi tersebut dibiarkan, meritokrasi dalam olahraga dapat terganggu. Atlet dan pelatih yang seharusnya memperoleh penghargaan berdasarkan prestasi justru berpotensi melihat kedekatan dengan pengurus sebagai faktor yang lebih menentukan.

Dari perspektif kebijakan publik, Herwin menegaskan dana hibah memiliki dua amanah sekaligus, yakni mencapai hasil yang telah ditetapkan dan memastikan seluruh proses pengelolaannya sesuai aturan. Keadaan mendesak menjelang kompetisi, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan transparansi, persaingan sehat, kewajaran harga, dokumentasi dan akuntabilitas. Kondisi mendesak seharusnya telah diantisipasi melalui perencanaan tahunan, standar harga, katalog kebutuhan dan jadwal pengadaan yang disiplin.

Herwin mendorong momentum perkara tersebut dijadikan titik balik untuk memperbaiki tata kelola olahraga di Gorontalo. Audit, kata dia, tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga harus melihat manfaat nyata dari setiap belanja olahraga.

Pemerintah daerah, inspektorat dan pemangku kepentingan olahraga perlu memastikan barang yang dibeli benar-benar sampai kepada penerima, sesuai spesifikasi, tepat waktu dan digunakan untuk kepentingan pembinaan atlet. Ia juga mendorong keterbukaan pengelolaan dana hibah melalui dasbor publik yang memuat nilai anggaran, kegiatan, penyedia, penerima, progres pelaksanaan serta hasil yang dicapai.

“Transparansi bukan hukuman bagi pengurus, melainkan perlindungan bagi pengurus yang bekerja benar,” tegasnya

Selain itu, pengawasan dinilai perlu melibatkan atlet, pelatih, pengurus cabang olahraga, orang tua, media, akademisi dan masyarakat sipil. Saluran pengaduan yang aman juga penting disediakan agar penerima manfaat dapat melaporkan dugaan pemotongan atau kekurangan bantuan tanpa khawatir mendapat tekanan atau kehilangan kesempatan masuk dalam tim.

Herwin turut mendorong penyaluran bantuan kepada atlet dan cabang olahraga dilakukan secara nontunai dengan daftar penerima terverifikasi serta bukti penerimaan digital yang mudah diaudit. Pengurus organisasi olahraga juga dinilai perlu menandatangani pakta integritas, mengungkap konflik kepentingan dan menerapkan pembatasan yang jelas terhadap hubungan dengan penyedia.

Menurutnya, reformasi kelembagaan tidak boleh berhenti pada pergantian orang. Sistem pengelolaan harus diperbaiki dengan memisahkan fungsi perencanaan, persetujuan, pengadaan, penerimaan barang, pembayaran dan pemeriksaan.

“Prestasi organisasi tidak hanya diukur dari jumlah medali, tetapi juga dari kualitas tata kelola, kepuasan atlet, pemerataan dukungan antarcabang dan efisiensi penggunaan anggaran,” katanya.

Herwin juga meminta proses hukum berjalan independen, profesional dan tuntas, termasuk penelusuran aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup. Namun, ia mengingatkan agar perkara tersebut tidak membuat seluruh insan olahraga ikut dicurigai. Banyak atlet, pelatih, pengurus cabang, relawan dan keluarga yang tetap bekerja tulus dalam keterbatasan dan justru menjadi pihak yang terdampak secara moral akibat persoalan tersebut.

“Gorontalo tidak boleh membiarkan medali ternoda oleh kerakusan segelintir orang. Uang olahraga bukan hadiah bagi elite organisasi, tetapi investasi publik untuk kesehatan, karakter, prestasi, ekonomi kreatif dan harga diri daerah,” pungkas Herwin.

Ia berharap perkara tersebut menjadi momentum untuk membangun kesepakatan baru bahwa atlet tidak boleh hanya menjadi wajah seremoni, sementara pengelolaan anggaran berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Proses hukum tetap menjadi ranah penegak hukum dan pengadilan, sementara pemerintah serta masyarakat memiliki tanggung jawab memastikan sistem olahraga dibenahi dan setiap rupiah anggaran kembali bekerja untuk mereka yang berjuang di arena. (RA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....