Kejaksaan Tetapkan Eks.Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
- 24 Jul 2026 00:54 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Command Center Video Call pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Gorontalo terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan MR, mantan Kepala Diskominfo Provinsi Gorontalo, sebagai tersangka dalam perkara yang bersumber dari anggaran tahun 2022 senilai Rp5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan usai MR menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo selama sekitar tiga jam, Kamis (23/7/2026), sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MR diperiksa sebagai saksi dengan sekitar 9 hingga 10 pertanyaan yang berkaitan dengan perannya dalam proyek tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar. Dugaan pelanggaran itu meliputi penganggaran yang tidak sesuai ketentuan, pengkondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS), perbedaan spesifikasi salah satu item barang yang diterima Diskominfo dibandingkan dengan dokumen kontrak, serta adanya dugaan kemahalan harga atau mark up pada sejumlah item dalam kontrak.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MR langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Dengan penetapan MR, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, pada Senin (20/7/2026), Kejati Gorontalo telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni RPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ABBA selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, dan HD selaku Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Keempat tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Gorontalo sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....