Kejari Gorut Prioritaskan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Masjid Jabal Iqra

  • 13 Apr 2026 12:42 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID Gorontalo – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Jabal Iqra di kompleks Block Plan Kantor Pemerintahan Gorontalo Utara menjadi salah satu prioritas penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Eric B.C. Nikijuluw, SH MH menegaskan pihaknya bersikap serius dan tegas dalam menangani perkara tersebut. Ia menyebut, kasus ini termasuk dalam tiga perkara prioritas yang saat ini masih terus berproses, terutama karena merupakan perkara yang belum tuntas sejak tahun sebelumnya.

Dua kasus lainnya yakni dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Gentuma serta kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD).

“Kami berupaya semaksimal mungkin, namun dalam penanganan perkara ada skala prioritas. Tidak semua bisa diselesaikan dalam satu waktu. Kami tegaskan, tidak benar jika ada kabar bahwa penanganan perkara ini mandek. Prosesnya tetap berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Eric.

Terkait potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan Masjid Jabal Iqra, pihak Kejari belum dapat memastikan jumlahnya. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang menyatakan bahwa kewenangan menghitung dan menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Eric menjelaskan, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan BPK untuk memperoleh hasil audit resmi sebagai bagian dari alat bukti dalam penanganan kasus.

“BPK bekerja secara profesional. Namun, karena banyaknya perkara yang membutuhkan penghitungan kerugian negara, proses tersebut memerlukan waktu. Kami akan menunggu penetapan resmi dari BPK,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....