Izin Edar Kosmetik, Kunci Usaha Aman dan Legal

  • 02 Jul 2025 08:41 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo - Kosmetik kini menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, bukan hanya sebagai pelengkap penampilan, tetapi juga bentuk perawatan diri dan peningkat kepercayaan diri. Pertumbuhan industri kosmetik di Indonesia pun menunjukkan tren yang semakin pesat. Hal ini didorong oleh meningkatnya daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, serta tumbuhnya kesadaran akan pentingnya merawat diri.

Berangkat dari pengalaman pribadi dalam menggunakan serbuk tawas yang dinilai kurang praktis, Rintia Fransista S. Halada—seorang perawat sekaligus ibu muda—terinspirasi untuk menciptakan deodoran dalam bentuk cairan semprot yang lebih mudah digunakan. Niat tersebut berkembang menjadi langkah awal dalam membangun usaha kosmetik lokal yang fokus pada produk deodorant spray.

Dalam dialog “Tamu Kita” di Pro 1 RRI Gorontalo, Rintia menceritakan proses panjang yang dilaluinya, dari mencari referensi produk hingga mempelajari prosedur legalitas. Sejak 2020, ia mulai mengikuti berbagai panduan resmi melalui kanal YouTube milik BPOM demi memastikan produknya memenuhi standar higienis dan peralatan yang sesuai. Ia pun secara bertahap menyiapkan segala kebutuhan legalitas usahanya.

"Dan akhirnya, izin edarnya keluar pada 2024. Meski sempat mengalami miskomunikasi karena saya sudah lebih dulu mendaftar secara online, sementara pihak BPOM belum mengetahui keberadaan data saya," ungkap Rintia. Ia menekankan pentingnya mengikuti regulasi demi menjamin keamanan dan mutu produk kosmetik yang beredar di pasaran.

Mengacu pada Peraturan BPOM No. 17 Tahun 2023 dan regulasi lainnya, pelaku usaha kosmetik wajib menjalani proses notifikasi melalui sistem e-BPOM, melengkapi dokumen, membayar PNBP, dan menunggu evaluasi maksimal 14 hari kerja. Proses ini menjadi bentuk tanggung jawab hukum dan moral pelaku usaha terhadap konsumen. Jika tidak dipenuhi, sanksi tegas menanti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....