Gaji Ketiga Belas Mulai Disalurkan, DJPb Gorontalo Pastikan Tepat Waktu

  • 02 Jun 2026 11:38 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 sebagai bagian dari kebijakan fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi rumah tangga, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Di Provinsi Gorontalo, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Gorontalo bersama KPPN Gorontalo dan KPPN Marisa memastikan proses penyaluran berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani Wiwit Warastuti, mengatakan pembayaran Gaji Ketiga Belas dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

“Sampai dengan 30 Mei 2026, KPPN Gorontalo dan KPPN Marisa telah memproses pembayaran Gaji Ketiga Belas sebesar Rp100,76 miliar kepada 26.786 penerima yang terdiri atas PNS, anggota TNI/Polri, dan PPPK pada satuan kerja instansi vertikal pusat di Provinsi Gorontalo,” ujar Arie.

Ia menjelaskan, target penyaluran Gaji Ketiga Belas di Provinsi Gorontalo mencapai Rp120,59 miliar untuk 28.751 penerima. Gaji Ketiga Belas tersebut dijadwalkan mulai diterima para penerima pada 2 Juni 2026 dan diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi melalui penguatan konsumsi rumah tangga di berbagai sektor.

Menurutnya, momentum pencairan yang bertepatan dengan persiapan tahun ajaran baru menjadikan kebijakan ini semakin strategis dalam mendukung kebutuhan masyarakat. Tambahan pendapatan yang diterima masyarakat diperkirakan akan mendorong peningkatan permintaan pada sektor perdagangan, jasa pendidikan, transportasi, hingga UMKM lokal.

“Pembelian perlengkapan sekolah, seragam, buku, dan kebutuhan pendidikan lainnya diprediksi meningkat signifikan sehingga memberikan dampak positif bagi pelaku usaha dan masyarakat luas di Provinsi Gorontalo,” tambahnya.

Arie menegaskan, penyaluran Gaji Ketiga Belas merupakan salah satu bentuk transmisi APBN kepada masyarakat yang diharapkan menghasilkan multiplier effect bagi perekonomian daerah. Peningkatan konsumsi rumah tangga diyakini mampu mendorong aktivitas usaha, memperkuat pendapatan pelaku UMKM, serta menciptakan perputaran ekonomi yang lebih luas.

Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo juga memastikan proses pencairan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. Seluruh satuan kerja yang belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN dihimbau segera menyampaikan dokumen pembayaran secara lengkap dan tepat waktu agar manfaat ekonomi kebijakan ini segera dirasakan masyarakat.

“Dukungan APBN melalui berbagai instrumen belanja pemerintah, termasuk pembayaran Gaji Ketiga Belas, diharapkan dapat menjaga momentum positif perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gorontalo,” tutup Arie. (RA)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....