Digitalisasi Permudah Wajib Pajak dalam Pelaporan

  • 28 Feb 2026 08:22 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Transformasi digital di sektor perpajakan dinilai semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak. Sistem berbasis elektronik membuat proses administrasi menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

Akademisi Universitas Bina Mandiri Gorontalo, Dedy Suryadi, menilai digitalisasi layanan perpajakan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat tata kelola administrasi negara.

“Digitalisasi menghadirkan kemudahan dan kepastian layanan. Wajib pajak sekarang bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online, mengakses data perpajakan, hingga melakukan pembayaran tanpa harus mengantre,” ujar Dedy pada dialog Interaktif Gorontalopagi ini, Kamis 26 Februari 2026.

Menurutnya, sistem perpajakan berbasis digital juga mendorong transparansi karena seluruh transaksi dan pelaporan tercatat secara elektronik. Hal ini meminimalkan potensi kesalahan administrasi serta mempercepat proses verifikasi data.

Ia menjelaskan, kemudahan akses tersebut sangat membantu pelaku usaha, khususnya UMKM dan wajib pajak orang pribadi yang memiliki mobilitas tinggi. Dengan memanfaatkan layanan daring, pelaporan dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja selama terhubung dengan jaringan internet.

Selain itu, digitalisasi dinilai mampu meningkatkan literasi perpajakan masyarakat. Melalui berbagai fitur edukatif yang tersedia dalam sistem daring, wajib pajak dapat memahami tata cara pengisian SPT, perhitungan pajak, hingga batas waktu pelaporan secara lebih mandiri.

“Transformasi digital ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga perubahan budaya administrasi menuju sistem yang lebih modern dan akuntabel. Tantangannya adalah memastikan masyarakat terus diedukasi agar mampu memanfaatkan layanan tersebut secara optimal,” tambahnya.

Dedy berharap, dengan semakin berkembangnya layanan perpajakan digital, tingkat kepatuhan wajib pajak di Gorontalo dapat terus meningkat dan berdampak positif terhadap penerimaan negara serta pembangunan daerah. (RA)

Rekomendasi Berita